Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Kemenkeu Belum Usai, KPK Temukan Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Hingga Puluhan Miliar Rupiah

        Kasus Kemenkeu Belum Usai, KPK Temukan Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Hingga Puluhan Miliar Rupiah Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan kasus dugaan rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM Tahun 2020-2022. 

        Sebelumnya diberitakan, KPK memang sudah menggeledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3/2023). 

        Kantor yang menjadi sasaran geledah, yakni Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba). Penyelewengan ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

        Baca Juga: Belum Disetujui Menterinya Jokowi, Kementerian ESDM Bantah Criterium Energy Sudah Akuisisi Blok Bulu

        "Terkait tadi pemotongan tunjangan kinerja, sejauh ini ya berkisaran sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

        Ali mengatakan, uang yang diselewengkan ini diduga masuk ke kantong para tersangka. Duit tersebut pun digunakan untuk berbagai keperluan.

        "Uangnya yang diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk dana operasional," ungkap Ali.

        Bahkan, Ali menyebut, uang tersebut juga diduga digunakan untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK. Namun, ia menegaskan, dugaan ini masih terus didalami oleh penyidik KPK.

        "Ini semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu, ke mana saja uang yang kemudian dari hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022," jelas dia.

        Meski demikian, Ali belum memerinci identitas tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyebut, dugaan korupsi tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 karena telah merugikan keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri.

        Baca Juga: Tingkatkan Nilai Tambah, Kementerian ESDM Dorong Eksplorasi dan Hilirisasi

        "Iya bisa masuk kategori Pasal 2, Pasal 3 karena masuk kategori melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," tutur Ali.

        Dia pun meminta masyarakat untuk turut mengawasi proses penyidikan dugaan korupsi ini. Ali berjanji, pihaknya akan secara terbuka menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: