Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sri Mulyani Bilang Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu Hanya Rp3 Triliun, Mahfud Bongkar Angkanya Justru Mencapai Rp35 Triliun!

        Sri Mulyani Bilang Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu Hanya Rp3 Triliun, Mahfud Bongkar Angkanya Justru Mencapai Rp35 Triliun! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD membantah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengklaim transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) hanya sebesar Rp3 triliun.

        “Kemarin Bu Sri Mulyani di komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun. Yang benar Rp35 triliun. Ini ada datanya,”Kata Mahfud MD saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3).

        Awalnya Mahfud menjelaskan transaksi janggal yang mencapai lebih Rp300 triliun di Kemenkeu dibagi dalam ketiga kelompok. Pertama transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu yang senilai Rp.35 triliun. Kedua transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp63 triliun.

        Dan Ketiga transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPAdan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawan Kemenkeu sebesar Rp260 triliun. “Sehingga jumlahnya Rp349 triliun, fix!,”tegas Mahfud.

        Sebelumnya Sri Mulyani bilang transaksi Rp3,3 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta yang telah ditindaklanjuti. Beberapa diantaranya merupakan surat yang berkaitan permintaan Kemenkeu untuk melacak transaksi pegawai sebagai syarat dalam sesi fit and proper test promosi dan mutasi jabatan.

        Saat akan melakukan fit and proper test, pihaknya meminta tolong kepada PPATK agar data pegawai Kemenkeu tersebut diselidiki. Sehingga pihaknya mendapatkan data transaksi dari pegawai tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: