Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Benny K Harman Serang Mahfud MD Usai Beberkan Transaksi Rp349 Triliun: Jangan-jangan Cuma Cari Panggung untuk Nyapres Ya?

        Benny K Harman Serang Mahfud MD Usai Beberkan Transaksi Rp349 Triliun: Jangan-jangan Cuma Cari Panggung untuk Nyapres Ya? Kredit Foto: Instagram/Benny K Harman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman mempertanyakan motif Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap temuan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

        Benny melempar prasangka, bisa saja upaya Mahfud membongkar transaksi janggal itu untuk memuluskan jalannya menjadi calon presiden atau calon wakil presiden di Pemilu 2024.

        "Macam-macam pikiran saya, Pak Mahfud. Pikiran saya tadi muncul macam-macam ini, membuat saya punya penilaian terhadap Pak Mahfud, interpretasi terhadap apa yang beliau lakukan jangan-jangan, sampai ada yang menyampaikan," kata Benny dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

        Baca Juga: Benny K Harman Ijabah dan Balik Tantangan Mahfud MD: Bongkar! Jika Tidak...

        "Jangan-jangan, Pak Mahfud mau jadikan ini panggung untuk calon wakil presiden atau calon presiden? bagi saya itu biasa," lanjutnya.

        Benny lantas menyinggung perihal Mahfud yang hampir dijadikan cawapres oleh Jokowi pada 2019. 

        Dia menyebut saat itu Mahfud sudah memakai baju warna putih untuk digandeng sebagai cawapres Jokowi.

        "Saya masih ingat Pak Mahfud sudah siapkan baju putih kan? Saya mohon maaf, ya itu dulu," kata Benny disambut tawa oleh para anggota DPR.

        Mahfud pun menjawab tuduhan itu, ia menganggap anggota DPR ini seolah mempersoalkan dirinya setelah mengungkap ke publik adanya transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

        "Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. 

        Baca Juga: Akhirnya... Besok DPR dan Mahfud MD Bakal Ngabuburit Bahas Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu!

        Mahfud menilai anggota DPR tersebut bisa saja dipenjara dengan pasal menghalang-halangi penyidikan.

        Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan dengan kasus Fredrich Yunadi, mantan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto.

        "Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun. Namanya Fredrich Yunadi. Ya kerja-kerja kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?:" jelas Mahfud MD.

        "Saya bisa, saudara menghalangi-halangi penegakan hukum. Itu Friedrich Yunandi. Masih ada itu. Sama kayak saudara kan kerjanya Friedrich Yunandi, melindungi Setya Novanto kan," Mahfud menambahkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: