Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan, jumlah wajib pajak yang telah melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada 31 Maret 2023 pukul 09.00 tercatat sudah mencapai 11,39 juta.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, jumlah pelaporan SPT ini tercatat tumbuh 4,97% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, KSP: Cermin Kepercayaan dan Kepatuhan Wajib Pajak
"Sampai tadi pagi, di hari ini, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah tercapai 58,61%. Masih bisa dilaporkan sampai nanti malam," ujarnya, dalam Media Briefing di kantornya, Jumat (31/3/2023).
Diketahui, rincian dari 11,39 juta SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut, terdiri dari 11,07 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan 325,40 ribu SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Sebanyak 9,75 juta SPT Tahunan WP OP dan 14,92 ribu SPT WP Badan dilaporkan melalui e-Filling, sebanyak 1,02 juta SPT Tahunan WP OP dan 263,09 ribu SPT Tahunan WP Badan dilaporkan melalui e-Form, dan sebanyak 4,92 ribu SPT Tahunan WP Orang Pribadi serta 178 SPT Tahunan WP Badan dilaporkan melalui e-SPT.
Suahasil lantas menghaturkan rasa terima kasihnya kepada seluruh wajib pajak di Indonesia, khususnya kepada WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan 2022 sampai dengan batas akhir, nanti malam di hari ini.
"Nanti akhir April adalah deadline untuk SPT WP Badan. Berarti ada kesempatan berikutnya. Kalau ada yang belum menyampaikan SPT, masih ada hari ini untuk Tahun 2022," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: