Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gunakan Aplikasi E-Filling, Wapres Imbau Masyarakat untuk Lapor SPT Tahunan Pajak Tepat Waktu

Gunakan Aplikasi E-Filling, Wapres Imbau Masyarakat untuk Lapor SPT Tahunan Pajak Tepat Waktu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menghimbau kepada masyarakat dihimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sebelum batas waktu yang ditentukan. Pasalnya, saat ini pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.

Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin mengatakan SPT Tahunan Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun. Saat ini, pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

“Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” ucap Wapres Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Menurut Wapres pelaporan SPT Pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini. Karenanya pembayaran SPT Tahunan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

“Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,” ungkap Wapres.

Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: