Usai Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD Bakal Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Batam
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan berangkat ke Batam, Kepulauan Riau untuk menindak tegas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, Mahfud MD tidak menampik adanya dugaan bahwa sindikat perdagangan orang sengaja menenggelamkan perahu yang mengangkut pekerja migran Indonesia untuk mengelabui aparat.
Dugaan itu merupakan hasil investigasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terhadap kasus tewasnya sejumlah pekerja migran Indonesia akibat kapal pengangkut mereka karam di Perairan Johor Baru pada tanggal 15 Desember 2021.
Baca Juga: Ingatkan Mahfud MD, Kader PDIP: Semoga Tidak Di-reshuffle, Jokowi Tak Suka Menteri Berisik
"Ya, bisa jadi, bisa jadi banyak terjadi seperti itu," ujar Mahfud kepada awak media di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Sabtu (1/4).
Menurut dia, tindak pidana itu dengan cara yang jahat dengan mengirim orang ke luar negeri, kemudian dijadikan budak, bahkan jika di tengah perjalanan sakit ditenggelamkan atau dilempar ke laut.
Mahfud menuturkan bahwa kasus TPPO dengan modus semacam itu mulai muncul di Indonesia.
"Indonesia mulai terjerat atau terjebak ke hal-hal seperti itu, kejahatan perdagangan orang itu sudah mulai. Oleh sebab itu, kita tindak. Ada undang-undangnya," kata dia.
Mahfud MD pun mengatakan jadwalnya pada Kamis, 6 April 2023 akan langsung menindak sindikat perdagangan orang ini.
"Pada hari Kamis besok mau ke Batam mau menindak ini (perdagangan orang)," kata Mahfud saat menyampaikan ceramah tarawih di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Minggu (2/4/2023) malam.
Menurut Mahfud, di lokasi yang hendak didatangi itu terdapat pusat-pusat pembagian paspor gratis, kemudian penerima paspor akan dikirim ke luar negeri dengan dijanjikan mendapat pekerjaan.
Baca Juga: Gak Mau Berkomentar Soal Kisruh Transaksi Rp 349 T, Presiden Masih Percaya Sri Mulyani dan Mahfud MD
"Dikirim ke luar negeri, kerja di kapal-kapal, kerja di luar negeri, enggak digaji," kata dia.
Selain tidak digaji, kata Mahfud, para korban juga mendapat perlakuan kejam, disiksa, hingga dibuang ke laut jika meninggal dunia.
"Kalau meninggal dibuang ke laut, nggak digaji, disiksa," kata Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty