Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teddy Gusnaidi Bela Pernyataan Bambang Pacul: Berdasarkan UU Anggota DPR itu Wakil Partai Politik

        Teddy Gusnaidi Bela Pernyataan Bambang Pacul: Berdasarkan UU Anggota DPR itu Wakil Partai Politik Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membela pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang 'Pacul' Wuryanto yang mengaku tak semudah membalikkan tangan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

        Alasan Bambang Pacul butuh restu dari bos partai politik untuk mendorong RUU itu menjadi UU disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD terkait Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp349 Triliun.

        Nah, Teddy melihat alasan yang dikemukakan Bambang Pacul tidak ada yang salah. Sebab, anggota DPR adalah mewakili partai politik.

        "Saya melihat banyak yang menuding bahkan membuat narasi seolah-olah pernyataan salah satu anggota DPR RI bahwa, keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan aset menunggu arahan Ketua umum adalah salah. Mereka hanya menuding tanpa ilmu, dasarnya hanya ketidaksukaan saja," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan persnya, Senin (3/4/2023).

        Teddy menilai berdasarkan UUD 1945, peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik, oleh karenanya, anggota DPR itu wajib menjadi anggota Partai Politik, karena mereka mewakili Partai Politik, bukan Pribadi.

        "Ini berbeda dengan anggota DPD, berdasarkan UUD 45, adalah perseorangan," jelasnya.

        Sehingga, lanjut Teddy, setiap keputusan di DPR itu tentu adalah keputusan Partai bukan keputusan orang perorang.

        "Aturan dalam Partai politik pun berbeda-beda, karena sesuai dengan AD/ART masing-masing Partai politik. Di dalam AD/ART Ketua umum sebagai pengambil keputusan tertinggi Partai, itu sah-sah saja," pungkasnya.

        Jadi, pernyataan Bambang Pacul menunggu restu ketua umum adalah tepat. 

        "Itu bukan hal yang salah, karena memang inilah sistem ketatanegaraan kita. Wakil Rakyat itu adalah Partai Politik. Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah Partainya juga, kalau arah Partainya ke kiri maka pasti semua anggota DPR nya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan," tutupnya.

        Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terang-terangan mengaku tak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

        Diketahui awalnya, Mahfud pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin meminta Komisi III untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mahfud mengaku pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi apabila RUU itu telah disahkan.

        Kemudian permintaan itu ditanggapi Bambang Pacul yang mengungkap kalau pihaknya tidak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal apabila belum ada perintah dari 'ibu'.

        Bambang Pacul tidak menerangkan siapa sosok 'ibu' yang dimaksud.

        Di sini boleh ngomong galak, pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," tuturnya.

        "Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, pak," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: