Koruptor Lebih Takut Miskin Ketimbang Masuk Penjara, KPK Siapkan Pasal TPPU untuk Rafael Alun Trisambodo
Mantan pegawai di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
"TPPU tentu akan kita lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi, tentu ini akan kita lakukan," kata Firli di Gedung KPK, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Ternyata Sombong, Buktinya Diungkap Ayah Shane Lukas!
Dengan penerapan pasal TPPU itu, Firli pun percaya diri bakal meningkatkan pendapatan negara dengan sejumlah aset Rafael Alun yang bakal ikut disita nantinya.
"Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting. Dengan TPPU, kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," klaimnya.
Dengan penerapan pasal TPPU ini pun, ditegaskan Firli, dapat memberikan efek gentar kepada para koruptor yang lebih memilih dipenjara ketimbang harus kehilangan harta bendanya.
"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia takut apabila dimiskinkan. Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," tegasnya.
Rafael Alun pun telah ditetapkan tersangka setelah sebelumnya KPK mengamankan sejumlah alat bukti, salah satunya safe deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing.
"Turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp32,2 miliar yang disimpan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro," terangnya.
Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik KPK, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang dengan berbagai macam pecahan. "Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro," imbuhnya.
Rafael Alun dulu menjabat Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Dia juga sempat menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari tahun 2005, serta diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Rafael Alun juga punya usaha berupa jasa konsultasi terkait perpajakan, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ayah dari Mario Dandy itu diduga aktif merekomendasikan wajib pajak untuk berkonsultasi ke PT AME. Rafael Alun diduga menerima aliran uang gratifikasi sejumlah US$90 ribu lewat PT AME.
RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: