Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat Kebijakan Publik sebut Izin Amdal Tak Bisa Diintervensi

        Pengamat Kebijakan Publik sebut Izin Amdal Tak Bisa Diintervensi Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai dengan UU Ciptaker proses persetujuan AMDAL dan Ijin Lingkungan menjadi kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

        Agus menilai para pihak yang berkepentingan hanya bisa memberikan masukan, namun kewenangan tetap ada di KLHK.

        "Dalam proses persetujuan Amdal, kewenangan mengeluarkan persetujuan Amdal sepenuhnya ada di Kementerian KLHK,” ujarnya kepada media di Jakarta, 7/4/2023.

        Menurut Agus Pambagio, pihak lain di luar Kementerian KLHK sebenarnya hanya bisa memberikan masukan bukan intervensi.

        Dalam hal proses persetujuan AMDAL, biasanya ada berbagai masukan baik itu dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk dari LSM.

        Jika seluruh syarat persetujuan sudah dilengkapi dan disetujui, maka KLHK melalui sidang Amdal di KLHK yang menentukan keluarnya proses persetujuan AMDAL.

        "AMDAL itu akan keluar setelah seluruh syarat dipenuhi dan sudah ada sidang di KLHK,” ujarnya.

        Kalau belum ada sidang berarti masih berproses di Kementerian KLHK. 

        Agus Pambagio juga menyoroti ruwetnya proses persetujuan AMDAL yang sekarang ini memakan waktu lama akibat dari adanya UU Ciptaker dan seluruh proses persetujuan AMDAL dan ijin lingkungan dari daerah ke KLHK.

        Akibatnya, hingga saat ini ada ribuan permohonan persetujuan AMDAL ngantri untuk diproses di KLHK. Akibatnya proses yang berlarut ini, bisa berdampak kepada resiko terhambatnya realisasi investasi di berbagai sektor.

        Utamanya adalan sektor bisnis yang memiliki resiko tinggi yang memerlukan persetujuan Amdal dan ijin lingkungan seperti bidang migas dan energi.

        Menurutnya, penyebab lambatnya proses AMDAL di KLH, lantaran adanya kekurangan SDM yang memproses pengurusan perijinan.

        "Ketika ditarik ke pusat, SDM tidak ditambah, akibatnya terjadi deadlock," jelasnya.

        Terhadap, persoalan tersebut, pihaknya sudah memberikan masukan agar SDM di KLHK dibenahi. 

        Ia menilai UU Ciptaker yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi percuma karena pemerintah dalam implementasinya tidak menyediakan anggaran, untuk merealisasikan agar UU Ciptaker bisa berjalan. 

        "Ciptaker kan dibuat untuk menyederhanakan perizinan, mempermudah dan mempercepat proses, tapi masa gratis, pasti ada cost-nya, dan juga harus disiapkan untuk dashboard, sehingga terlihat semua di loket, kalau ngga ada anggaran terus gimana," ujarnya.

        Menurut Agus Pambagio, ketika kepengurusan AMDAL ditarik ke pusat, sebenarnya dalam rangka penataan tata ulang, ketika sistemnya sudah terbentuk akan dikembalikan lagi kepada daerah.

        Selama ini ijin yang sebelumnya ada di 37 Provinsi, satu sama lain berbeda-beda sehingga tidak standar, belum ada indikasi permainan uang. Hal itulah yang membuat perizinan ditata untuk dilakukan standarisasi. 

        "Ketika sudah dibereskan di Jakarta, sudah terbentuk standar dan SOP nya akan dikembali ke daerah, termasuk sistem pengawasannya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: