Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        United E-Motor Optimistis Prospek Ekosistem Motor Listrik Cerah

        United E-Motor Optimistis Prospek Ekosistem Motor Listrik Cerah Kredit Foto: PT TDI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Terang Dunia Internusa (TDI), pemegang merek United E-Motor, telah mendaftarkan produknya di website Sisapira.id. Situs yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua tersebut merupakan milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang digunakan untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) calon pembeli motor listrik subsidi.

        Head of Division United E-Motor, Awan Setiawan, menerangkan pihaknya saat ini dalam proses menunggu verifikasi dan status aktif dari pihak Kemenperin agar bisa segera melayani pembelian unit motor listrik subsidi tersebut. 

        Baca Juga: Mau Dapat Motor Listrik Gratis dari Jokowi, Yuk Ikutan Lomba Pilih Logo IKN

        "Kami telah melakukan pendaftaran di website Sisapira dengan memasukkan data-data yang dibutuhkan dan sedang menunggu proses verifikasi," ungkap Awan.

        Sebagaimana diketahui, saat ini, situs Sisapira belum dapat digunakan efektif oleh masyarakat. Oleh karena itu, antusiasme masyarakat membeli motor listrik dengan

        skema subsidi Rp7 juta dari pemerintah belum terealisasi. Meski demikian, Awan optimistis bahwa program subsidi akan meningkatkan penjualan motor listrik di masa depan.

        "Kami yakin prospek motor listrik ke depannya akan semakin bagus," tambah Awan, bersemangat.

        Baca Juga: Bisa Tekan Emisi Karbon Dibandingkan Pakai BBM, KESDM Gencarkan Sosialisasi Konversi Motor Listrik

        Awan menerangkan, saat ini, terdapat tiga tipe motor listrik United E-Motor yang tingkat komponen dalam negeri (TKDN)-nya telah mencapai lebih dari 40 persen dan memenuhi syarat subsidi pemerintah, yakni T1800, TX1800, dan TX3000.

        Skema subsidi yang dimaksud berupa potongan harga bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Di antara syarat tersebut adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima subsidi upah, serta pelanggan listrik 450–900 VA

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: