Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD-Sri Mulyani Usut Tuntas Kasus TPPU Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai, Begini Langkahnya

        Mahfud MD-Sri Mulyani Usut Tuntas Kasus TPPU Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai, Begini Langkahnya Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tindak lanjut kasus impor emas Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

        Mahfud MD mengatakan gempar soal kasus ini awalnya mencuat usai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189.273.872.395.172 disampaikan oleh dirinya di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan oleh Sri Mulyani di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.

        Baca Juga: Makin Simpang Siur, Stafsus Sri Mulyani Buka-bukaan Jelaskan Kasus Impor Emas Bea Cukai Rp189 T

        "Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Gedung PPATK, Senin (10/4/2023).

        Dia menjelaskan, langkah hukum tersebut telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

        "Namun, (Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU) memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut," katanya.

        Mahfud MD menambahkan, Komite TPPU juga akan menindaklanjuti hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

        Baca Juga: Diseret Mahfud MD Soal Kasus Impor Emas Rp189 T, Begini Klarifikasi Heru Pambudi

        Lebih jauh, di depan Sri Mulyani, Mahfud MD mengungkapkan Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

        "Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: