Diseret Mahfud MD Soal Kasus Impor Emas Rp189 T, Begini Klarifikasi Heru Pambudi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi angkat bicara usai namanya disebut-sebut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyangkut laporan transaksi janggal dari kasus impor emas bea dan cukai senilai Rp189 triliun.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Mahfud mengatakan bahwa laporan transaksi ratusan triliun rupiah itu diterima oleh Heru selaku mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang dinilai terkesan menutupi-nutupi datanya dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menanggapi tudingan tersebut, Heru menjelaskan bahwa laporan soal transaksi janggal dari kasus tersebut sebelumnya telah diterima dan ditindaklanjuti sejak 2017.
"Kalau kami perhatikan di sini ada laporan Rp189 triliun, Kemenkeu dalam ini bea cukai menerima dokumen dari PPATK, dan itu sudah ditindaklanjuti," jelasnya, dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jumat (31/3/2023).
Dia juga menerangkan bahwa pada 2017, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara, yang turut dihadiri dirinya bersama Inspektorat Jenderal kala itu, yakni Sumiyati, Inspektur Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu Rahman Ritza, dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta.
"Saya hadir di situ dan ada absennya. Saya hadir berasma Ibu Sumiyati, Rahman Ritza, dan Pak Wijayanta. Di situ kami membahas mengenai penguatan yang perlu kami lakukan dalam bentuk gelar perkara, teknis sekali," tegasnya.
Heru menerangkan, gelar perkara tersebut terkait dengan penguatan-penguatan yang perlu dilakukan dalam komoditas emas, baik impor maupun ekspor.
Sementara, kata Heru, dalam rapat tersebut, PPATK bertindak sebagai tuan rumah. Dia berujar, hasil dari rapat tersebut membuahkan kesepakatan dibentuknya tim teknis dalam pengawasan administrasi kepabeanan.
Sebagai informasi, tim teknis itu terbentuk dalam sebuah kerja sama tripartit 'Jaga Dara' antara tiga instansi, yakni PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjaga keuangan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement