Bakal Ada Reuni? Siapkan Kejutan, Anas Urbaningrum Sebut Punya Agenda Khusus dengan SBY
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akan bebas dari tahanan Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023). Dalam suratnya yang dia tulis dari dalam penjara, ada petikan berbunyi, "ada saatnya pergi, ada waktunya pulang".
Ya, sudah tiba masanya Anas Urbaningrum kembali. Ia pun menjanjikan kejutan, khususnya terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: Anas Sih Gak Dendam, tapi Gede Pasek Minta SBY Sampaikan Permintaan Maaf
Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, menyebut Anas akan keluar lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tepat pukul 14.00 WIB. Para simpatisannya telah menyiapkan sambutan istimewa.
"Mas AU keluar dari lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh kalapas dan pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan di hadapan sahabat-sahabat. Selanjutnya, semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka puasa dan silaturahim," kata M Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).
Rahmad menegaskan Anas tidak punya masalah dengan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tetapi memiliki agenda khusus dengan ayah AHY. "Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," ujarnya.
Kebebasan Anas diundur satu hari karena alasan administrasi, di mana sebelumnya dijadwalkan bebas pada Senin 10 April.
Diketahui, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Baca Juga: Ada yang Heran Anas Jelas-Jelas Koruptor Kok Dielu-elukan Bak Pahlawan, 'Kasihan Pak SBY'
Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.
Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut. MA akhirnya mengabulkan sehingga Anas hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: