Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Pengawasan Market Conduct jadi Agenda Prioritas OJK

        Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Pengawasan Market Conduct jadi Agenda Prioritas OJK Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pengawasan market conduct (perilaku pasar) menjadi agenda prioritas regulator dalam meningkatkan kepercayaan dan perlindungan konsumen.

        Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat bertemu para redaktur media massa di Jakarta, kemarin.

        Kiki, sapaan akrabnya mengatakan, banyaknya permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan khususnya sektor asuransi belakangan ini salah satunya disebabkan oleh miss conductBaca Juga: Genjot Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Sasar Pengurus Fatayat NU

        "Banyak permasalahan terjadi karena miss selling dan miss conduct, itu masuk dalam pengawasan market conduct. Yang sering jadi dispute, masyarakat marah karena mereka miss persepsi karena miss selling dari awal. Unit link misalnya mereka tidak dijelaskan dari awal kalau ini bukan tabungan, lalu ada biaya lain-lainnya juga," ujar Kiki

        Menurutnya, urgensi pengawasan market conduct telah diakui secara internasional, terutama setelah GFC 2008 dan penguatan pengawasan market conduct telah menjadi global movement.

        "Penegakan hukum atas ketentuan pelindungan konsumen telah menjadi International Best Practices dari regulator di seluruh dunia. Contohnya Wells Fargo Bank membuka 1,5 juta rekening deposit baru dan 565 ribu kartu kredit tanpa seijin nasabah. Wells Fargo Bank dikenakan denda total USD185 juta oleh CFPB, OCC, dan The City and Country Los Angeles, dan full restitusi kepada konsumen," jelasnya.

        Oleh sebab itu, dirinya menyambut baik bahwa Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah menegaskan penguatan kewenangan

        .

        "Penegasan kewenangan market conduct itu meliputi literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku PUJK, penanganan pengaduan, dan pemberantasan penipuan investasi," ucapnya.

        Sementara obyek market conduct berdasarkan product life cycle berdasarkan UU P2SK meliputi tujuh hal diantaranya adalah (Re) desain produk, penyediaan informasi produk, penyampaian informasi produk, penawaran produk, penyusunan perjanjian produk, pemberian layanan produk, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa produk.

        Dari sisi organisasi, OJK memiliki departemen baru khusus penguatan pengawasan market conduct yakni Departemen Pengawasan Perilaku PUJK yang membawahi dua direktorat. Baca Juga: Sektor Keuangan Stabil, OJK: Modal Penting Hadapi Dinamika Global

        "Jadi pengawasan market conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, dalam rangka memastikan perekonomian tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: