Pemerintah akan menyalurkan dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil kelapa sawit mulai pertengahan tahun ini. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp3,4 triliun dari total alokasi DBH tahun 2023 sebesar Rp136,25 triliun.
“Ini (Rp136,25 triliun) total DBH yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023. Alokasi DBH tersebut termasuk di dalamnya DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun,”Kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menkeu mengatakan alokasi Rp3,4 triliun itu sesuai dengan kesepakatan rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah. “Sumber dana DBH ialah pungutan ekspor dan bea keluar sawit. Besarnya porsi DBH sawit minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,”tambahnya.
Untuk formula pembagian kepada daerah-daerah yang akan mendapatkan DBH sawit ialah provinsi akan mendapatkan 20% dari DBH yang minimal 4%. Adapun kabupaten/kota penghasilan ialah 60% dari DBH, sedangkan Kabupaten/Kota berbatasan mendapat 20% dari DBH.
“Dengan demikian apabil DBH tadi minimal 4%dari sumber dananya maka proporsi dari penerimaan provinsi yang akan menerima DBH adalah 20% kali 4% atau 0,8% dari sumber dana untuk DBH tersebut,”Ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Pede Harga Beras Bakal Turun, Ternyata Ini Penyebabnya
Sri Mulyani mengatakan DBH sawit akan disalurkan kepada 350 daerah. Secara rinci terdiri dari daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi tempat daerah penghasil tersebut berada.
Ia juga memastikan sebanyak 350 daerah itu sudah termasuk empat daerah otonomi baru di Papua. Adapun penyalurannya akan terbagi menjadi dua tahap pertama yakni tahap pertama pada Juni yang mundur dari rencana awal pada bulan Mei.
Lalu, tahap kedua pada bulan Oktober mendatang. “Karena bulan Mei ini kita akan menyalurkan maka kita berharap RPP nya akan selesai sesudah kami berkonsultasi dengan Komisi XI,”pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar