Turuti Arahan Jokowi Soal RUU PPRT, Kemnaker Siap Tampung Aspirasi Berbagai Pihak
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan serap aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.
Baca Juga: Berantas PMI Ilegal dan Kasus TPPO, Kemnaker: Kami Sanksi Hingga Ada Efek Jera!
"Pertemuan pada hari ini merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai 'partisipasi publik yang bermakna'," ucap Anwar, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (14/4/2023).
Anwar mengatakan hasil serap aspirasi stakeholder ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT.
"Oleh karena itu, dalam forum serap aspirasi ini ia berharap stakeholder dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT," kata dia.
Baca Juga: Kompetensi K3 Mulai Digelorakan Kembali, Kemnaker: Mari Tekan Risiko Kecelakaan Kerja
Anwar melanjutkan, pihaknya berharap masukan dan saran yang diperoleh akan sesuai dengan realitas yang terjadi sehingga ke depan PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.
"Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: