Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Ada Habisnya, Fenomena Ormas Minta THR Kembali Viral, Kesbangpol: Namanya juga Ormas

        Gak Ada Habisnya, Fenomena Ormas Minta THR Kembali Viral, Kesbangpol: Namanya juga Ormas Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fenomena organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idulfitri kembali membuat heboh dunia maya. Yang terbaru adalah kejadian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

        Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri pun angkat bicara soal adanya Ormas wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Ia menganjurkan agar pihak yang diminta THR oleh Ormas tersebut agar tak memberikannya. Baca Juga: Mencak-mencak Para Buzzer Salahkan Ormas Islam Atas Penutupan Patung Bunda Maria, Ealah Ternyata Aslinya...

        Menurut Taufan, permintaan dana THR oleh Ormas itu bukan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Jika memang tak berkenan, maka menolak permintaan itu bisa menjadi pilihan.

        "Kan boleh kita menolak, kan. Intinya sih enggak ini, semua. Cuma kami menyerahkan kepada perusahaannya sendiri bahwa kalau mereka mau ngasih, silakan. Enggak juga kan boleh nolak kok kita. Berhak menolak," ujar Taufan saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

        Lebih lanjut, Taufan sendiri mengaku tak bisa mengatur Ormas agar tak mengeluarkan surat permohonan permintaan THR. Sebab, pihaknya tak terikat langsung dengan Ormas secara struktural.

        "Kami kan cuma institusi di luar itu kan, bukan di luar perintah kami. Kami sebagai istilahnya dalam undang-undang tentang keormasan kan kami boleh mengimbau juga ormas untuk tidak melakukan seperti. Imbauan sifatnya," ucapnya.

        Mengenai fenomena Ormas minta THR, Taufan menganggapnya sebagai hal yang wajar. Jika memang Ormas tersebut dianggap berjasa atau layak diberikan THR, maka boleh saja asal pihak yang memberikan secara ikhlas dan sukarela.

        Namun, apabila merasa tak berkenan, maka boleh menolaknya. Keputusan memberikan atau tidak tergantung persepsi tiap pihak yang diminta terhadap Ormas tersebut.

        "Namanya juga Ormas, ya organisasi kemasyarakatan sebagai sebuah bentuk lembaga yang dia menganggap ikut juga menjaga situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing, dia menganggap dirinya gitu ya, tinggal dia menafsirin aja," pungkasnya.

        Viral

        Beredar surat edaran tentang dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Organisasi Kemasyarakatan atau ormas di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

        Dalam kop surat tersebut terdapat logo Ormas Pemuda Pancasil (PP). Terlihat juga jika Ormas tersebut berasal dari Kelurahan Pengadungan, Kalideres.

        Dalam surat edaran yang ditujukan untuk para pemilik usaha dan pimpinan perusahaan, berbunyi meminta dukungan moral dan materil dalam mewujudkan keamanan wilayah.

        “Demikian surat pengajuan kami ajukan kepada donatur, pimpinan perusahaan atau para pengusaha agar bisa bekerjasama dan berpartisipasi untuk memberikan bantuan moral maupun materil,” tulis surat tersebut, dikutip Suara.com, Selasa (11/4/2023).

        Terkait itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengaku hingga saat ini belum mengetahui tentang surat edaran tersebut.

        “Belum (mengetahui),” jawab Syafri saat dikonfirmasi, Selasa. Baca Juga: Bongkar Rahasia Aksi Penolakan Anies Baswedan di Daerah, Musni Umar Buka-bukaan: Ada Ormas Kecil yang Dibiayai

        Syafri mengklaim pihaknya bakal menelusuri tentang surat edaran tersebut. Jika surat tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, maka pohaknya tak segan untuk melakukan tindakan hukum.

        “Pasti kami tindak lanjuti, bila ada unsur pidananya maka kami akan proses hukum.”

        Sebelumnya jagad media sosial (medsos) dihebohkan dengan surat dari organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) yang membuat surat permohonan bantuan dana perusahaan yang terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: