Pemerintah Siapkan APBN untuk Bayar Angsuran Kopdes Merah Putih ke Himbara Mulai September
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah mulai menyiapkan pembayaran cicilan pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan jatuh tempo pada September 2026.
Pembayaran angsuran tersebut akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari alokasi Dana Desa, setelah penggunaan dana diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pinjaman yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan operasional Kopdes Merah Putih selama ini disalurkan melalui Agrinas Pangan dengan pembiayaan dari bank-bank Himbara.
“September akan jatuh tempo angsuran pertama dari Agrinas Pangan kepada Himbara karena selama ini menggunakan pinjaman,” kata Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum pembayaran dilakukan, BPKP akan melakukan verifikasi dan validasi atas penggunaan dana pinjaman di setiap koperasi. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan pembayaran angsuran kepada Himbara.
“Setelah proses verifikasi dan validasi dari BPKP selesai, baru Menteri Keuangan bisa membayar ke Himbara. Jatuh temponya September,” ujarnya.
Program Kopdes Merah Putih memberikan fasilitas pembiayaan hingga Rp3 miliar kepada setiap koperasi. Dana tersebut ditujukan untuk pembangunan sarana koperasi sekaligus mendukung kegiatan operasional agar koperasi dapat menjalankan usaha sejak awal beroperasi.
Skema pembiayaan ini membuat pemerintah menanggung kewajiban pembayaran cicilan kepada perbankan melalui APBN. Karena itu, proses verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan sebelum anggaran negara digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Mulai Bayar Utang Rp3 Miliar per Koperasi ke Bank BUMN September 2026
Baca Juga: Purbaya Sebut Penyaluran Bansos via Kopdes Merupakan Instruksi Prabowo
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan agar dana pinjaman yang diterima Kopdes tidak habis digunakan untuk pembangunan fisik semata.
Menurutnya, sebagian dana perlu disisihkan sebagai modal kerja sehingga koperasi dapat langsung menjalankan aktivitas bisnis dan menghasilkan pendapatan setelah fasilitas dibangun.
“Modalnya cukup besar karena berasal dari pinjaman bank. Seharusnya tidak habis untuk pembangunan, tetapi juga bisa digunakan untuk operasional jika diperlukan,” kata Purbaya belum lama ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri