Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta pemerintah untuk fokus menyusun materi dan substansi Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dibanding mengumbar gimmick yang mengaburkan persoalan yang ada.
Hal tersebut ia ungkap berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada Jum'at (14/4/23) lalu. Dalam konferensi persnya, Mahfud mengaku baru akan mengajukan naskah RUU Perampasan Aset ke DPR.
Kendati demikian, HNW tetap mengapresiasi langkah tersebut. Pasalnya, pada Rapat Kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dinilai melakukan framing yang menyebut DPR menolak naskah RUU Perampasan Aset yang diajukan.
Baca Juga: Ungkap Bocoran Sri Mulyani, Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Kunci Keanggotaan Indonesia di FATF!
"Ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak. Karena faktanya, sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023, tapi DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draft tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah," kata HNW dalam keterangan persnya, Minggu (16/4/23).
"Bila pemerintah memang serius, mestinya draft RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” tambahnya.
HNW mengingatkan pemerintah untuk fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat daripada gimmick-gimmick yang terlontarkan oleh para pejabat pemerintah.
Baca Juga: Ungkap Titik Terang RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Sudah Disetujui Jokowi, Saya Pastikan...
HNW menilai, Mahfud melakukan gimmick pada saat Rapat Kerja bersama Komisi III yang meminta DPR segera menyetujui RUU pada awal April lalu. Padahal, lanjutnya, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draft Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif pemerintah sendiri untuk kemudian dibahas bersama DPR.
“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draft RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU dimaksud,” katanya.
“Pernyataan terakhir Menkopolhukam bahwa draft RUU Perampasan Aset sudah ditandangani oleh pemerintah dan sudah siap untuk diserahkan ke DPR untuk segera dibahas membuktikan bahwa framing RUU ini terhambat atau ditolak di DPR adalah sama sekali tidak benar, karena DPR sama sekali tidak menghambat bahkan juga tidak menolak. Hal ini perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR,” tambahnya.
Baca Juga: DPR RI Tagih Draf RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Kami Akan Segera Kirimkan!
HNW meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset dan meminta agar draft RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.
“Yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut kan ‘baru akan’ mengirimkan. Perihal baru akan mengirimkan draft RUU itu ternyata juga dikuatkan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, yang karena baru akan mengirimkan draft RUU maka supresnyapun belum diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” tuturnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Belum Diperhatikan, Mahfud MD: Ditunggu DPR Sampai Partai Politik
“Sesuai konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, daripada membuat gimmick-gimmick yang tidak perlu dan malah men-downgrade DPR selaku mitra kerja pemerintah dan pemegang kuasa pembuatan UU, lebih baik fokus saja kepada substansinya, agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan berdayaguna,” tandanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait: