Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkap Titik Terang RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Sudah Disetujui Jokowi, Saya Pastikan...

Ungkap Titik Terang RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Sudah Disetujui Jokowi, Saya Pastikan... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

Dia juga mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR sudah melalui persetujuan Presiden Joko Widodo. Atas dorongan presiden, kata Mahfud, tim perumus materi telah menyelesaikan persoalan teknis dari naskah substantif RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Belum Diperhatikan, Mahfud MD: Ditunggu DPR Sampai Partai Politik

"Oleh karena itu, dalam waktu tak lama, RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR. Karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi secara redaksional atau konsistensi narasi," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum'at (14/4/23).

Mahfud mengaku akan menyisir kembali naskah tersebut untuk memeriksa adanya ketidaksesuaian redaksional di dalamnya. Menyebut, masih ada tiga hari ke depan untuk melakukan perbaikan.

"Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri, ketua lembaga, kepala ketua lembaga yang terkait dalam hal ini; Kemenkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam," katanya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan naskah RUU Perampasan Aset hanya tinggal menyempurnakan redaksional di dalamnya.

Baca Juga: Sederet Alasan Mahfud MD Digadang-gadang Jadi Sosok Cawapres Kuat di Pilpres 2024

Kendati begitu, Mahfud menegaskan penyempurnaan redaksional tersebut tidak memengaruhi RUU secara substantif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: