Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan ada kode yang digunakan dalam praktik suap-menyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs.
Suap tersebut diduga terkait pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, salah satu kode yang digunakan dalam kasus tersebut ialah “everybody happy”.
Berawal ketika pada Agustus 2022, Yana Mulyana bertemu dengan Sonny Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika; dan Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna di Pendopo Wali Kota Bandung. Tujuannya adalah agar perusahaan keduanya bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Gerindra Pastikan Yana Mulyana Bukan Kader
“Pertemuan tersebut difasilitasi KR (Khairur Rijal) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu dini hari (16/4).
Pada Desember 2022, pertemuan kembali digelar di Pendopo Wali Kota Bandung. Dihadiri Yana Mulyana, Khairur Rijal, dan Sony.
Pada saat itu, diduga ada pemberian uang dari Sony kepadaYana. Diduga, hal itu ialah sekaligus membahas agar PT Citra Jelajah Informatika bisa menggarap proyek ISP di Dishub Pemkot Bandung.
Usai pertemuan, diduga ada pemberian uang lain yang bersumber dari Sony. Yakni Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan Pemkot Bandung menerima melalui Khairur Rijal. Serta Yana Mulyana menerima melalui sekretaris pribadi yang bernama Rizal Hilman.
“Setelah DD (Dadang Darmawan) dan YM (Yana Mulyana) menerima uang, KR (Khairur Rijal) menginformasikankepada RH (Rizal Hilman) dengan mengatakan ‘everybody happy’,” ungkap Ghufron.
“Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar,” imbuhnya.
Kode lainnya juga sempat terlontar dalam pertemuan selanjutnya pada Januari 2023. Saat itu, Yana bersama keluarganya dan juga Dadang serta Khairul menerima fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran dari PT Sarana Mitra Adiguna.
Yana juga diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro, Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
“YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV (Louis Vuitton),” terang Ghufron.
“Penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah ‘nganter musang king’,” tambahnya.
Kasus ini terbongkar dalam OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (14/4). Pada saat OTT, KPK menemukan bukti berupa uang dalam beragam mata uang serta serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. “Total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta,” ujar Ghufron.
Namun, diduga Yana pernah menerima uang dari pihak lain. Hal itu yang sedang didalami KPK.
Atas perbuatannya, Yana, Dadang dan Khairul yang berperan sebagai penerima siap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Adapun, Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: