DPC Partai Gerindra Kota Bandung memastikan bahwa Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023) lalu bukan kader partai.
Sebelumnya, Yana bersama lima orang lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet.
Baca Juga: Kemendag dan BPKN Tinjau Layanan Transportasi Kereta Api di Masa Mudik Lebaran
Kelima orang tersangka lainnya Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal. Serta tiga orang lainnya dari swasta yang ditetapkan tersangka sebagai penyuap.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Toni Wijaya mengatakan Yana Mulyana bukan kader partai sebab tidak pernah mengikuti pendidikan di Hambalang, Bogor.
Ia menyebut Yana hanya berstatus anggota biasa dan telah dicabut keanggotaan akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
"Bukan kader (Yana). Ya (tidak dipecat) karena bukan kader," ujar Toni, Ahad (16/4/2023).
Yana memiliki kartu anggota partai saat hendak melamar menjadi calon Wakil Wali Kota Bandung tahun 2018.
Partai memenuhi persyaratan tersebut dalam proses penjaringan calon mengusung Yana.
"Keterkaitan dia membuat kartu tanda anggota (KTA) itu hanya sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai calon wakil wali Kota Bandung. Itu salah satu persyaratan yang dilaksanakan oleh DPC partai Gerindra dengan penjaringannya," katanya.
Ia mengatakan setiap orang bisa mendapatkan kartu anggota. Namun, apabila berstatus kader sudah melaksanakan pendidikan di Hambalang, Bogor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement