Infrastruktur masih menjadi prioritas pemerintah kabupaten Maluku Tenggara. Hal tersebut diungkapkan Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun saat menghadiri workshop percepatan pembangunan daerah di Jakarta, kemarin.
“Sektor konektivitas jadi prioritas diantaranya jalan,”Kata Thaher. Salah satu proyek jalan yang terus dikejar penyelesaiannya yakni jalan Trans Pulau Kei Besar. Adapun hingga saat ini realisasinya baru 30,53% dari target.
Proyek jalan sepanjang 101,6 kilometer (km) ini masuk dalam Proyek Strategis Priorotas Nasional (Major Project) yang ditetapkan dalam RPJMN dalam periode 2020-2024,. “Kita harus maklumi karena kondisi Covid. Tapi dari sini kami minta pengawalan dari PUPR dan Bappenas agar minimal bisa 50% dari target bisa diselesaikan,”tegasnya.
Adapun dalam upaya pencapaian target RPJMN 2020-2024 sesuai amanat Perpres Nomor 18 Tahun 2020, maka di Kabupaten Maluku Tenggara terdapat Pembangunan Jalan Trans Pulau Kei Besar, sepanjang 101,6 km.
Upaya untuk mendorong percepatan pembangunan jalan trans pulau kei besar terus dilakukan dengan mendorong kolaborasi pendanaan. Baik itu APBD Kabupaten Maluku Tenggara, APBD Provinsi Maluku dan APBN.
Terkait kegiatan wokshop kali ini diselenggarakan bekerjasama dengan Direktorat Regional III Kementerian PPN/Bappenas. Workshop ini bertujuan untuk mendorong masuknya paket kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBN di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024.
Ia menguraikan sejumlah kebutuhan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara yang meliputi tiga aspek besar yaitu aspek pembangunan manusia, aspek pembangunan ekonomi dan aspek pembangunan infrastruktur. Terdapat pula sejumlah usulan paket Kegiatan DAK dan APBN yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Kementerian dan lembaga yang disampaikan dan dibahas dalam workshop pembangunan.
“Saya berharap melalui workshop ini, ada perhatian dan dukungan pemerintah pusat dalam upaya mendorong percepatan pembanguan di Kabupaten Maluku Tenggara,”tegasnya.
Kabupaten Maluku Tenggara adalah Kabupaten yang berbatasan langsung di wilayah perarian dengan negara tetangga Australia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2015, Perpres Nomor 18 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 112 Tahun 2022.
Selain itu, Pulau Nuhu Yuta tau Pulau Kei Besar juga ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecio Terluar (PPKT) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: