Koalisi Kesehatan: RUU Kesehatan Harus Mampu Perbaiki Problem Kesehatan di Indonesia
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kesehatan mendesak DPR untuk mengakomodir kepentingan publik dalam pembahasan RUU Omibus Kesehatan.
Koordinator Koalisi Kesehatan, Abdul Ghofar menegaskan RUU tersebut bahkan harus mampu memperbaiki semua permasalahan kesehatan dan kedokteran di Indonesia.
“RUU Omnibus Kesehatan ini harus mampu memperbaiki problem kesehatan dan kedokteran di Indonesia. Untuk alasan ini, kami mendukung RUU Omnibus Kesehatan,” kata Ghofar dalam keterangan tertulis Selasa (18/4) sore.
Menurut Ghofar, terkait kepentingan publik, setidaknya ada tiga permasalahan utama yang harus diselesaikan oleh RUU Omnibus Kesehatan.
Pertama, akses layanan kesehatan yang belum merata. Kedua, distribusi dokter dan tenaga kesehatan yang juga belum merata. Ketiga atau terakhir, pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di seluruh Indonesia.
“Koalisi Kesehatan concern pada 3 permasalahan yang harus diselesaikan RUU Omnibus Kesehatan. Pertama akses kesehatan. Kedua, pemerataan dokter dan tenaga kesehatan. Dan terakhir tentu upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis. RUU Omnibus Kesehatan ini, insya Allah akan menyelesaikan itu semua,” jelas Ghofar.
Ghofar pun mengutip Pasal 211 RUU Omnibus Kesehatan yang dianggapnya penting dalam meningkatkan layanan kesehatan nasional, yakni ketersediaan dokter. Pasal baru dalam RUU tersebut ingin memberikan kepastian hukum bagi mereka yang berniat untuk membuka program studi kedokteran.
Tujuannya semata-mata untuk mempercepat pengadaan tenaga medis dan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Meskipun demikian, Koalisi Kesehatan juga memberi penekanan pada persoalan investasi asing dan keberadaan dokter asing. Koalisi ini pun menuntut DPR untuk meminimalisir keberadaan investasi asing dalam dunia kesehatan dan kedokteran di Indonesia.
“Termasuk juga soal liberalisasi sektor kesehatan lantaran adanya klausul soal investasi asing. Koalisi Kesehatan dengan tegas menolak hal tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah aktivis mendeklarasikan Koalisi Kesehatan untuk mengawal perumusan dan pembentukan RUU Omnibus Kesehatan. Koalisi ini beranggotakan sejumlah nama, antara lain Abdul Ghofar (Kahmi), Fonda Tangguh (Sahabat Polisi Indonesia), Abdulloh Hilmi (Pusat Kajian Keuangan Negara), Alexander Gunawan (Pengamat Pendidikan), Megel Jekson (Koalisi Keadilan), Ahmad Fadhli (Pengamat Politik), Tegar Ardian (Forum Aktivis STIAMI) dan Puja Lorenza (Forum Perempuan Martapura).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat