Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tenang, Pemerintah Pastikan Posko THR Tetap Melayani Aduan Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama

        Tenang, Pemerintah Pastikan Posko THR Tetap Melayani Aduan Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama Kredit Foto: Kemenaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mengatakan bahwa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka sampai dengan 28 April 2023.

        Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan Posko THR tetap dibuka untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H, sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023. 

        Untuk diketahui, layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

        “Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” kata Anwar, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (20/4/2023).

        Baca Juga: Miris, Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR 2023

        Anwar mengatakan, hingga 19 April 2023, Posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan. 

        Lebih lanjut ia menjelaskan, 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan. 

        “Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan pdi Provinsi dan Kabupaten/Kota, di mana 1 aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan 2 aduan telah masuk rekomendasi” katanya. 

        Baca Juga: Posko THR Kemenaker Layani 938 Layanan Aduan, Jakarta Jadi yang Terbanyak

        Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan; Provinsi Sumatera Utara (35); Sumatera Barat (36); Riau (25); Jambi (15); Sumatera Selatan (34); Bengkulu (9); Lampung (18); Kepulauan Bangka Belitung (8); Kepulauan Riau (25); DKI Jakarta (661); Jawa Barat (419); Jawa Tengah (217); DIY (51); Jawa Timur (165); dan Banten (191). 

        Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan; NTB (3); NTT (3); Kalimantan Barat (19); Kalimantan Tengah (13); Kalimantan Selatan (20); Kalimantan Timur (28); Kalimantan Utara (5); Sulawesi Utara (3); Sulawesi Tengah (8); Sulawesi Selatan (22); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (4); Papua (4); Papua Barat (0). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: