Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anggota Parlemen AS Anggap Uni Eropa dan Inggris sebagai Contoh Regulasi Kripto dalam Sidang

        Anggota Parlemen AS Anggap Uni Eropa dan Inggris sebagai Contoh Regulasi Kripto dalam Sidang Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa anggota Komite Layanan Keuangan dan Komite Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) menunjuk kerangka kerja aset kripto yang digunakan di luar negeri ketika membahas kesenjangan peraturan di dalam negeri.

        Dikutip dari laman Cointelegraph pada Kamis (11/5/2023), dalam sidang bersama pada 10 Mei tentang masa depan regulasi aset digital, beberapa anggota parlemen menunjuk ke Pasar Uni Eropa dalam Aset Kripto (MiCA) dan regulasi aset digital di Inggris berbeda dengan tambal sulam persyaratan di Amerika Serikat.

        Menanggapi pertanyaan yang diajukan Perwakilan Oklahoma Frank Lucas, kepala bagian hukum Kraken Marco Santori mengatakan pertukaran kripto berbasis di AS telah membuat rencana untuk berinvestasi di Uni Eropa dan sedang dalam proses berinvestasi di Inggris. Pihaknya menemukan lingkungan peraturan AS sulit untuk dinilai. 

        Baca Juga: Kepemilikan Kripto PayPal Naik 56% di Kuartal I-2023, Nyaris Rp14 Triliun

        “Yurisdiksi lain benar-benar maju–mereka pun juga maju,” kata Santori. “Ini adalah yurisdiksi G20 dengan pasar layanan keuangan dan industri teknologi canggih. AS jauh tertinggal dalam hal itu.”

        Anggota Dewan Komite Layanan Keuangan, Maxine Waters mengatakan telah ada upaya-upaya untuk membangun "struktur pasar yang seluruhnya baru" untuk kripto di AS di tengah kurangnya kejelasan di antara regulator, termasuk Komisi Bursa Berjangka serta Komisi Sekuritas dan Bursa.

        Perwakilan Wisconsin, Bryan Steil menambahkan, Kongres siap memberikan peraturan kripto, namun menyarankan ada "pendekatan yang lebih maju" di Swiss dan Eropa.

        “Swiss memberikan kerangka aturan yang sangat jelas sejak awal,” kata kepala bagian hukum Web3 Foundation, Daniel Schoenberger dalam menanggapi pertanyaan dari Steil. “Kerangka kerja yang mereka berikan ini tentu memberikan kepastian hukum untuk berkantor pusat di sana dan mendapatkan kejelasan hukum seputar klasifikasi secara instan.”

        Steil menyiratkan bahwa yurisdiksi yang mencakup Uni Eropa dengan MiCA, Dubai dengan Otoritas Pengatur Aset Virtual, Singapura dan Korea Selatan “tidak mendorong melalui pendekatan regulasi, tetapi mengedepankan peraturan dan regulasi setempat.” Pendekatan seperti itu, menurut saran anggota parlemen, dapat mendorong investasi dan inovasi.

        Pihak Kongres telah menjadwalkan beberapa audiensi di Mei untuk membahas regulasi aset digital, kegagalan bank-bank besar baru-baru ini, dan pengawasan regulator keuangan federal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: