Pemerintah melakukan finalisasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Menteri terkait pembentukan UU PPRT.
Pada kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan bahwa pembahasan DIM RUU PPRT telah selesai dan akan segera ditandatangani untuk kemudian diserahkan kepada DPR.
Baca Juga: DPR Apresiasi Dukungan Pangdam V/Brawijaya Terhadap Babinsa yang Majukan Kesejahteraan Rakyat
"Hari ini DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” kata Moeldoko, saat ditemui usai Rakor di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa DIM RUU PPRT mencakup 367 DIM, yang terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM," kata Ida.
Menurut Ida, penambahan jumlah DIM dari 238 menjadi 367 tersebut tak terlepas dari hasil koordinasi dengan lintas K/L maupun hasil dari serap aspirasi.
Baca Juga: Suarakan Duet Ganjar Pranowo dan Moeldoko, Relawan Jokowi: Demi Indonesia Jadi Empat Besar di Dunia!
"Karena tentu setelah melakukan koordinasi dengan K/L dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," jelas Ida.
Dia merincikan, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. "Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," terangnya.
Bab III, lanjut dia, berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Ida menjelaskan, nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara.
Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT
"Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung," tuturnya.
Ida melanjutkan, Bab IV berisi tentang hubungan kerja, Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.
"Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.
Kemudian, sambung Ida, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.
Baca Juga: Soal Capres yang Sesuai dengan Pidato Jokowi, Pentolan Relawan: Ya Prabowo Lah...
"Kemudian, bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar