Nasibnya Jelas dan Lega, Kemensos Bantu Delapan Pasangan Lansia Lakukan Isbat Nikah di Sumbar
Kementerian Sosial memfasilitasi Isbat Nikah untuk para lanjut usia (lansia) yang menikah siri di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, Senin (22/5/2023). Program ini diselenggarakan agar dapat mencatatkan pernikahannya secara sah di mata hukum positif Indonesia.
Kegiatan Isbat Nikah dilakukan terhadap delapan pasangan di Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
Baca Juga: Bantuan Kemensos Efektif Lagi, Penyandang Disabilitas Sukses Hasilkan Cuan Hingga Rp500 Ribu Sehari!
“Ini untuk kesejahteraan para lansia, mereka dapat menjadi tenang karena sudah ada hubungan yang disahkan oleh negara. Sehingga anak-anak kandungnya bisa mendapatkan kepastian hukum apabila memiliki harta warisan,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Supomo, di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, Senin (22/5/2023).
Para lansia juga mendapat pendampingan oleh Kemensos, lantaran prosesnya yang tidak sederhana untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Agama. Seperti, menghadirkan saksi-saksi nikah, hingga bukti data yang memperkuat bahwa pasangan lansia tersebut telah menikah secara agama.
Setelah mendapatkan SK pasangan lansia diharapkan dapat mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan memperbarui status kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Isbat Nikah penting dilakukan untuk kepastian hukum dan pemenuhan hak sipil bagi suami-istri serta keturunannya, mempermudah akses layanan publik, memastikan kesejahteraan dan kepastian hak asuh anak, serta membangun kesadaran pemerintah daerah untuk memastikan semua warga terpenuhi hak sipilnya.
Baca Juga: Legowo Cawapresnya Anies Baswedan Bukan Kader Partai, PKS Buka-bukaan: Internal Kami Belum Sampai...
Sebagai hakim Isbat Nikah kepada delapan pasangan tersebut adalah Afif Waldy, S.H.I, M.H.I dan M Rifai, S.H.I, M.H.I. Salah satu pasangan lansia yang akhirnya mendapatkan SK penetapan pernikahan adalah Bapak Hasan (82) dan Ibu Fatimah (69).
Pasangan yang telah 25 tahun menikah secara siri tersebut bisa bernapas lega usai hakim mengesahkan pernikahan. “Saya senang dan lega,” ujar Hasan.
Hasan dan istri berharap usai sidang tersebut, segera mendapatkan berkas kependudukan agar dapat mendaftarkan keluarganya masuk sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Kemensos Fasilitasi Operasi Katarak 277 Lansia di RSUD Sungai Dareh, Sumbar
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3APPKB) Kabupaten Dharmasraya Martin Efendi mengatakan sejumlah 891 lansia tidak mendaftarkan pernikahannya.
“Alasan belum menikah resmi karena kalau di kampung, kondisi sudah tua tidak mungkin mengurus berkas nikah, sehingga memilih nikah di bawah tangan (siri), tidak tercatat negara,” katanya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Isbat Nikah merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) diperingati pada tanggal 29 Mei setiap tahunnya. Mengambil tema “Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat”, acara puncak HLUN 2023 akan dilaksanakan di Kabupupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, 29 Mei 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: