Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lanjutkan Momentum Penindakan Tindakan Kekerasan Seksual, MPR: UU TPKS Harus Segera Dilengkapi

        Lanjutkan Momentum Penindakan Tindakan Kekerasan Seksual, MPR: UU TPKS Harus Segera Dilengkapi Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat menyebut akselerasi kesiapan aturan pelaksanaan dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam upaya menekan jumlah kasus kekerasan seksual yang meningkat. 

        Jangan sampai, kata Lestari, momentum kepercayaan tinggi masyarakat terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hilang. 

        Baca Juga: Pancasila Ideologi Dunia, MPR Girang Lihat Pidato Bung Karno Masuk Radar UNESCO

        "Kasus tindak kekerasan seksual yang terus meningkat dewasa ini harus menjadi perhatian bersama, agar berbagai upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut segera dilakukan secara serius," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/23). 

        Berdasarkan Catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lestari menyebut terdapat kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2021 sebanyak 426 dan 2022 sebanyak 536. Sementara, kasus kekerasan seksual pada orang dewasa di 2021 sebanyak 60 dan 2022 sebanyak 99.

        Menurut Lestari, hadirnya UU TPKS dalam sistem perundang-undangan kita, harus sesegera mungkin dilengkapi dengan aturan-aturan pelaksanaannya. 

        Peningkatan pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, kata Lestari, mencerminkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya UU TPKS di tanah air. 

        Baca Juga: Rocky Gerung Menyerah, Ungkap Tak Ada Gunanya Lagi Kritik Kepemimpinan Presiden Jokowi

        "Kondisi tersebut harus terus dijaga dengan menyegerakan kesiapan sejumlah aturan pelaksana dan aparat penegak hukum, agar amanat UU No. 12 Tahun 2022 itu dapat segera direalisasikan," katanya.

        Menurutnya, kecepatan hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan dan kesiapan aparat penegak hukum untuk menjalankan amanat UU TPKS itu, sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku. 

        Baca Juga: Optimalkan Teknologi, MPR Dorong Mulainya Digitalisasi UMKM di Indonesia

        Lebih lanjut, Lestari berharap para pemangku kebijakan dapat bahu membahu berkolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan mampu melindungi para korban tindak kekerasan seksual di negeri ini. 

        Baca Juga: Kekuatan Masyarakat Cuma Aspirasi dan Kata-kata, Anies Baswedan: Jangan Ada yang Dilaporkan dan Dipresekusi!

        "Jangan sampai momentum kepercayaan publik yang tinggi terhadap hadirnya UU TPKS saat ini hilang, sehingga perangkat hukum yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual menjadi sia-sia," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: