Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Loyalis Ganjar Ungkap Skenario Asli Denny Indrayana Usai Sengaja Ungkap Putusan MK Soal Proporsional Tertutup

        Loyalis Ganjar Ungkap Skenario Asli Denny Indrayana Usai Sengaja Ungkap Putusan MK Soal Proporsional Tertutup Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Ganjarian Spartan, Guntur Romli mengatakan Denny Indrayana memiliki skenario di balik langkahnya yang mengungkap putusan MK soal sistem pemilihan umum.

        Guntur mengatakan, apa yang dilakukan Denny tersebut telah melanggar hukum dan bisa mendapatkan sanksi hingga kurungan penjara. 

        “Lagi rame komentar dan pernyataan Denny Indrayana yang katanya dapat informasi putusan MK soal sistem pemilihan umum, katanya proporsional tertutup,” kata Guntur melansir Cokro TV, Selasa (30/05/23).

        Baca Juga: Lawan Arus Rezim Jokowi Guna Jagain Demokrasi, Denny Indrayana Dijuluki Juru Bicara Rakyat

        “Untuk meyakinkan infonya, Denny Indrayana menyatakan sumbernya kredibel dan menyertakan komposisi hakim MK. Dimana 6 mendukung proporsional tertutup dan 3 menolak. Yang jadi masalah, dari mana Deni dapat info itu?” tanya dia.

        Kalaupun benar sudah ada putusan MK, tambah Guntur, itu tidak boleh dibocorkan karena belum dibacakan, belum diumumkan.

        “Karena itu Menkopolhukam, Profesor Mahfud MD yang juga mantan ketua MK bereaksi agar polisi menyelidiki karena dianggap membocorkan rahasia negara,” katanya.

        Mantan ketua MK yang lain, Profesor Jimly Asshiddiqi juga menyesalkan pernyataan Denny Indrayana itu dan menyebut Denny Indrayana pantas di sanksi.

        Jubir MK,  Fajar Laksono juga membantah sudah ada Keputusan MK karena baru tanggal 31 Mei akan ada penyerahan kesimpulan semua pihak. Setelah itu baru majelis hakim MK akan membahas dan mengambil keputusan.

        Kalaupun benar sudah ada putusan MK kata Guntur maka Deni Indrayana bisa kena pasal pidana membocorkan rahasia negara.

        Baca Juga: Tim Anies Baswedan Heran Tak Ikut Campurnya SBY di Pilpres Dipermasalahkan: Jokowi yang 'Membabi Buta' dengan Segala Cara Malah Dimaklumi!

        Itu adalah pasal 112 di KUHP yang berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun’

        “Dan itu termasuk delik formil  artinya Deni Indrayana bisa diminta tanggung jawab atas pernyataannya itu,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rosmayanti
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: