Getol Teriak Pecat Gibran, Denny Indrayana Ternyata Pernah Disingkirkan dari Jabatannya
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Polemik mengenai wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kali ini, pengamat politik Teddy Gusnaidi melontarkan kritik keras kepada pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang sebelumnya menyuarakan pernyataan mengenai pemberhentian Wakil Presiden.
Teddy menilai argumentasi Denny terkait pemecatan Wakil Presiden tidak memiliki pijakan yang kuat. Ia bahkan menyebut pernyataan tersebut tidak berangkat dari data, fakta, maupun logika.
“Denny Indrayana bicara soal pemecatan Wakil Presiden berdasarkan halusinasi, tidak ada satupun argumentasinya berdasarkan data, fakta dan logika. Hanya bunyi-bunyian kontroversi tanpa isi,” tulis Teddy, dikutip dari akun X, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Usut Ijazah Gibran, Denny Indrayana Diserang Balik: Sok Suci, Kasus Korupsimu Mangkrak 11 Tahun
Tak berhenti di situ, Teddy kemudian membawa posisi Denny sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke dalam kritiknya. Ia mengungkit keputusan DPP KAI yang sebelumnya menonaktifkan Denny dari jabatan tersebut.
“Denny Indrayana dinonaktifkan sebagai Wakil Presiden KAI oleh DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia),” katanya.
Menurut Teddy, keputusan tersebut justru bisa menjadi contoh bagi Denny mengenai bagaimana mekanisme pemberhentian seorang pejabat dilakukan. Ia menilai penonaktifan Denny memiliki dasar berupa data, fakta, dan logika.
“Denny dinonaktifkan dari jabatan Wakil Presiden, berdasarkan data, fakta dan logika, bukan bunyi-bunyian kontroversi tanpa isi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerhati Pendidikan: Bagaimana Mungkin Gibran Hanya Kursus 6 Bulan Disetarakan SMK?
Teddy pun menyindir Denny agar belajar dari mekanisme yang digunakan jajaran DPP KAI ketika mengambil keputusan terhadap dirinya.
“Jadi Denny harus belajar dari para pimpinan DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia), bagaimana cara menghentikan Wakil Presiden dengan baik dan benar, berdasarkan data, fakta dan logika,” tutup Teddy.
Sebagai informasi, Denny Indrayana pernah terseret sejumlah persoalan hukum dan etik. Ia pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.
Selain laporan ke Bareskrim Polri, Denny juga pernah diadukan MK kepada DPP Kongres Advokat terkait dugaan pelanggaran etika. Imbas persoalan tersebut, Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan menonaktifkan Denny Indrayana dari jabatan Wakil Presiden KAI 2019-2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: