Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Elite PKS Tentang Kebijakan Presiden Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut: Ini akan Bahayakan Kedaulatan Negara

        Elite PKS Tentang Kebijakan Presiden Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut: Ini akan Bahayakan Kedaulatan Negara Kredit Foto: PKS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan Pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut dinilai Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan. Karena itu Fraksi PKS menolak dan minta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut. 

        Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di tahun politik. Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.

        "Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang.

        Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Tak Efektif Atasi Masalah Polusi, Mulyanto PKS: Cuma Pindahkan Sumber Polusi!

        Kita Menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan/dicabut oleh Pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut. Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai," tegas Mulyanto. 

        Mulyanto khawatirkan kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

        Selain itu ditenggarai kebijakan ini sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan modal kampanye jelang pemilu 2024.

        Baca Juga: Suara Jokowi Melengking saat Pidato Ciri-ciri Penerusnya, Dokter Tifa: Tanda Insecurity...

        "Anehnya lagi, Kementerian yg bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yg berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut," jelasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: