Dianggap Sebar Bohong dan Bahaya, Lawyer ini Ancam Polisikan Denny Indrayana dengan Pasal di UU ITE
Pengacara dari Law Firm Muannas Alaidid & Associates dan Founder of Indonesian Cyber, Muannas Alaidid menyebut eks Wamenkumham di era SBY, Denny Indrayana telah bikin gaduh.
Dan atas pernyataannya soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan sistem proposional tertutup harus dibawa ke ranah hukum.
Dia pun mengancam kalau nantinya aparat penegak hukum (aph) tidak melakukan penyelidikan, ia akan melaporkan Denny ke Polisi.
"Pernyataan Denny Indrayana ini bikin gaduh & bahaya mesti layak dibawa ke ranah hukum, bila APH enggan melakukan penyelidikan, kita inisiatif aja buat laporan polisi sesuai ketentuan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP," kata Muanas.
Muanas juga menilai dari pernyataan Denny itu yang viral dan didistribusikan di akun sosial medianya bisa dijerat dengan pasal pidana UU ITE.
Muanas berujar, Denny telah menyebarkan berita bohong dan telah mengarahkan ke situasi bahaya.
"Sangat layak diproses hukum dan memenuhi unsur apa yang di twitkan Denny selain dugaan menyebarkan berita bohong dan ini bahaya sebab menggangu independensi hakim, masa mau dibiarkan Polri," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat