Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Contohkan Kasus Haris Azhar dan Fatia, Denny Indrayana: Saya Akan Lawan Kedzaliman

        Contohkan Kasus Haris Azhar dan Fatia, Denny Indrayana: Saya Akan Lawan Kedzaliman Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Wamenkumham Denny Indrayana angkat bicara terkait dirinya dipolisikan dan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait rumor bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus Pemilu legislatif 2024 akan menggunakan sistem proposional tertutup.

        Denny menilai laporan itu seharusnya tak perlu sampai menyeret ke kepolisian, sebab, ia menilai bahwa yang ia lakukan adalah upaya menjaga demokrasi terjaga, sebab putusan di MK bersifat final dan mengikat. 

        "Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny dalam keterangan persnya, Minggu (5 Juni 2024).

        Denny mengaku informasi yang ia sampaikan kepada publik melalui akun sosial media adalah upaya mengontrol putusan MK sebelum dibacakan.

        "Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," tegasnya.

        Denny menegaskan alasan kenapa ia mengunggah informasi terkait putusan MK dengan menggunakan sosmed karena ingin mengundang khalayak luas mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan MK.

        'Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," tambahnya.

        Meski demikian, Denny mengaku akan menghadapi laporan tersebut dan tidak akan gentar melawan hukum yang telah disalahgunakan oleh kekuasaan.

        "Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan.

        Baca Juga: Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: