Penuhi Aturan OJK, Sinarmas MSIG Life Gandeng Bank Sinarmas Hadirkan Produk Unit Link Baru
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) meluncurkan produk asuransi jiwa unit link terbaru sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Bekerjasama dengan Bank Sinarmas sebagai preferred partner Perusahaan, produk yang diberi nama Sinarmas Optima Plus ini memberikan masa perlindungan hingga usia 100 tahun dengan mekanisme pembayaran sekaligus.
Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen, menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 mencapai 5,31% dan terus menunjukkan resiliensi dengan prospek pertumbuhan yang cerah ke depannya. Baca Juga: Ekonomi Membaik, Sinarmas MSIG Life Optimistis Kinerja Bisnis 2023
"Kondisi ini merupakan momentum yang tepat untuk menghadirkan Sinarmas Optima Plus yang inovatif dengan beragam pilihan dana investasi, pilihan mata uang dan switching yang fleksibel, sehingga menjadi solusi yang tepat untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang dari para nasabah Bank Sinarmas," ujarnya di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Sinarmas Optima Plus merupakan wujud komitmen Sinarmas MSIG Life dalam mematuhi SEOJK PAYDI melalui solusi finansial yang lengkap dan manfaat optimal dengan tetap melindungi kepentingan Nasabah.
Tersedia dalam mata uang IDR dan USD, produk unit link single-premium ini juga bebas dari biaya akuisisi maupun biaya top-up dan biaya pengalihan dana investasi. Produk ini memastikan keberlangsungan proteksi dan alokasi investasi sebesar 100% dengan 9 pilihan dana investasi yang beragam, fleksibel sesuai profil risiko Nasabah.
"Bank Sinarmas berkomitmen menjadi penyedia solusi finansial jangka panjang melalui penyediaan varian produk yang disesuaikan dengan profil Nasabah Bank Sinarmas yang beragam. Kami berkolaborasi dengan Sinarmas MSIG Life meluncurkan produk asuransi jiwa Sinarmas Optima Plus untuk memenuhi kebutuhan nasabah High-Net Worth kami dalam mempersiapkan kesejahteraan dan kenyamaan keluarga hingga hari tua, hanya dengan 1 kali pembayaran premi," tambah Frenky Tirtowijoyo, Presiden Direktur Bank Sinarmas.
Sesuai aturan baru yang berlaku dari SEOJK PAYDI yang baru, pemasaran produk Unit Link disesuaikan untuk memastikan dan membuktikan bahwa calon nasabah telah menerima dan memahami penjelasan mengenai manfaat, biaya, risiko dan fitur tambahan produk asuransi sebelum membeli PAYDI. Baca Juga: Kolaborasi, Poltek SSN dan UUS Bank Sinarmas Dorong Generasi Muda Sadar Keamanan Siber
Pada saat proses pemasaran berlangsung, akan dilakukan perekaman dan dokumentasi pendukung lainnya, lalu dilanjutkan dengan welcoming call sebagai validasi bahwa calon Nasabah memiliki pemahaman produk yang baik. Ketentuan ini ditujukan untuk perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola Perusahaan asuransi, termasuk untuk pemasaran di jalur distribusi Bancassurance.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman