Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satgas BLBI Bagi-bagi Harta Rampasan Senilai Rp1,85 Triliun ke 17 Instansi Pemerintah

        Satgas BLBI Bagi-bagi Harta Rampasan Senilai Rp1,85 Triliun ke 17 Instansi Pemerintah Kredit Foto: Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru saja menyerahan aset rampasan senilai Rp1,85 triliun dari obligor BLBI ke 17 kementerian dan lembaga.

        Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyampaikan, aset senilai triliunan rupiah itu merupakan properti eks BLBI berupa tanah dengan total luas 226,8 ha.

        Baca Juga: Lagi, Satgas BLBI Sita Lahan dan Bangunan di Jakarta

        "Belasan instansi pemerintah akan mendapatkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan status hibah dari aset-aset rampasan obligor BLBI," katanya, Selasa (6/6/2023).

        Dia merincikan, hibah tersebut akan diberikan kepada 3 Pemerintah Derah (Pemda), yaitu Pemda Banten, Jawa Barat, dan Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 ha dan total nilai Rp639,49 miliar.

        "Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata West Java Creative Forest," jelas Rionald.

        Selanjutnya, hibah tersebut juga akan diberikan kepada 14 Kementerian/Lembaga, yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejaksaaan Agung (Kejagung), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ATR/BPN, dan Kepolisan Negara RI.

        Lalu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, dengan total luas 84,7 ha dan total nilai Rp1,215 triliun.

        "Aset- aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta," ungkap Rionald.

        Rionald menyebut, salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 ha untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.

        Lebih lanjut, dia berujar, utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.

        Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Sita Lahan Jaminan Obligor

        "Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving," terangnya.

        Menurutnya, pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI.

        "Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara," tuturnya.

        Hingga 30 Mei 2023, Rionald menyampaikan, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 ha dan estimasi nilai sebesar Rp30,6 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: