Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Satgas BLBI Sita Lahan dan Bangunan di Jakarta

Lagi, Satgas BLBI Sita Lahan dan Bangunan di Jakarta Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita barang jaminan salah satu debitur atas nama PT Sejahtera Wira Artha.

Penyitaan ini sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara atas dana BLBI yang berasal dari debitur tadi senilai US$5,08 juta dan Rp759,98 juta. Barang jaminan yang dimaksud berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya di jalan Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Sita Lahan Jaminan Obligor

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan setelah disita pengurusan barang jaminan tersebut akan dilanjutkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.“Kemudian terhadapnya akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya,” Ucap Rionald di Jakarta, kemarin.

Ia menegaskan Satgas BLBI terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi baik melalui pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Sebelumnya Satgas BLBI menyita sejumlah aset  dalam rangka penyelesaian hak tagih negara. Antara lain milik PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 yang terletak Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Kabupaten Bekasi.

Aset itu disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp12,12 miliar dan US$ 7,84 juta belum termasuk biaya administrasi atau BIAD 10%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: