Gerak Cepat Cegah Kasus TPPO, BP2MI Gagalkan Keberangkatan 4 Calon Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural. Kali ini berkolaborasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang telah menunda keberangkatan empat Calon Pekerja Migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Kamboja.
Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, mengungkapkan kronologi pencegahan pada Jumat (9/6/2023) pukul 10.01 WITA, terdapat enam orang yang akan melakukan check in di Bandara International Ngurah Rai dengan tujuan Denpasar–Bangkok.
Baca Juga: Menkeu Optimis Usulan Penambahan Anggaran BP2MI Disetujui
Setelah mendapatkan boarding pass mereka melanjutkan ke jalur imigrasi. Saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihak imigrasi menunda keberangkatan mereka dan berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Ngurah Rai.
"Polres Bandara Ngurah Rai melakukan pemeriksaan di Kantor Polres Ngurah Rai, diduga keenam orang tersebut akan bekerja ke Kamboja melalui Bangkok. Kemudian Sabtu (10/6/2023), pihak Polres berkoordinasi dengan BP3MI Bali untuk meminta keterangan mengenai mekanisme bekerja ke luar negeri dan memberikan informasi pencegahan yang telah dilakukan," ujar Rinardi.
Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut, lanjut Rinardi, dua orang diduga sebagai perekrut yang mengajak empat korban lainnya untuk bekerja di Kamboja. Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, empat korban lainnya dibawa ke kantor BP3MI Bali untuk selanjutnya difasilitasi kembali ke daerah asal. Dan saat ini para korban telah berkumpul kembali dengan keluarga di daerah asalnya.
"Dua tersangka berinisial H dan S, berdomisili di Tangerang, Banten. Sedangkan korban yang sebanyak tiga orang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah dan satu orang dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki," papar Rinardi.
Sementara itu, Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan korban ini mengetahui peluang kerja ke luar negeri dari media sosial. Mereka tergiur dan melakukan proses serta keberangkatan dari Bali.
"Mereka tergiur iklan di media sosial. Saat melakukan pemeriksaan, salah satu korban mengatakan pernah bekerja ke luar negeri sebelumnya. Karena ingin kembali bekerja ke luar negeri, maka korban berproses melalui tersangka, dengan mengajak satu temannya untuk ikut serta," jelas Ida Ayu, yang turut didampingi oleh Kakanim Imigrasi Khusus Kelas 1 TPI Ngurah Rai, Sugito.
Ida Ayu menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kita semua. "Aparat pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar negeri, tetapi ingin melindungi. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban," ungkapnya.
Dari upaya yang dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Polres Ngurah Rai ini, Rinardi mengungkapkan apresiasi dan penghormatan atas komitmen untuk menyatakan perang semesta terhadap TPPO. Ini membuktikan kerja-kerja sinergi kolaboratif BP2MI dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyelamatkan anak bangsa terus berjalan, pencegahan terus dilakukan, tentu menunjukkan negara hadir, negara tidak boleh kalah dan hukum terus bekerja.
Baca Juga: Data BP2MI Soal PMI yang Meninggal Dunia Disebut Fiktif, Benny Rhamdani Siap Adu Data
"Sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa, bahkan lintas negara yang dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, serta sekarang ini memanfaatkan teknologi internet. Karenanya, dibutuhkan organisasi yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi penanganan yang serius dan berkelanjutan dengan menguatkan kerja sama antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tokoh-Tokoh Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan serta serta pihak-pihak terkait lainnya," terang Rinardi.
Rinardi tak lupa mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri, agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan dan melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan, sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Terakhir, besar harapan kita bersama bahwa sindikat yang terlibat pada jaringan TPPO yang menjadikan Pekerja Migran Indonesia sebagai korban diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi pidana seberat-beratnya," tutup Rinardi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: