Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bocah Berusia 9 Tahun di Jaktim Diperkosa Kakek-kakek, Kemen-PPPA: Korban Alami Trauma

        Bocah Berusia 9 Tahun di Jaktim Diperkosa Kakek-kakek, Kemen-PPPA: Korban Alami Trauma Kredit Foto: KemenPPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengawal penanganan kasus pencabulan berulang yang dilakukan pria lanjut usia berinisial SH (65) terhadap seorang anak (9) di Jakarta Timur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, menyebut jika korban terindikasi mengalami trauma.

        Aksi bejat tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 ketika anaknya berusia masih delapan tahun. "Kami turut prihatin terhadap apa yang dialami anak korban. Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban berusia lanjut diduga telah mencabuli anak korban sebanyak 5 kali sejak 2022 dengan iming-iming uang dan bujuk rayu. Akibatnya, anak mengalami trauma psikologis," ujar Nahar dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

        Baca Juga: Kemen-PPPA: D/KRPPA Hadir Penuhi Kesejahteraan Perempuan dan Anak

        Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa anak korban mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Bahkan, korban meminta untuk ganti kelamin kepada orang tuanya. Atas dugaan pencabulan itu, orang tua korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.

        Nahar menegaskan bahwa Kemen-PPPA mendukung penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian, dan berharap agar pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

        "Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan proses hukum sudah pada tahap penyidikan. Kami mendukung dan mendorong proses yang dilakukan aparat hukum. Info dari Polres, kemarin malam (16/6/2023) pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Timur," tutur Nahar.

        Nahar menegaskan, saat ini kasus sudah dalam pemantauan Kemen-PPPA dan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. Kemen-PPPA melalui tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan bagi korban.

        "Korban sudah mendapat pendampingan dan layanan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, assesment sesuai kebutuhan, layanan psikologis, serta pendampingan hukum," papar Nahar.

        Perbuatan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

        Kemen-PPPA terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Setiap orang tua perlu mengajarkan sejak dini kepada anak tentang pentingnya mengenal bagian tubuh dan area pribadi yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Bangun kedekatan dan komunikasi yang baik dengan anak agar mereka mau membuka diri dan berkomunikasi dengan terbuka kepada orang tua sehingga diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang.

        Baca Juga: Babak Baru Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, Kemen-PPPA Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban

        "Bukan berarti karena anak berada di lingkungan yang dikenal dan bersama dengan orang dekat lantas potensi ancaman terhadap anak akan pelecehan dan kekerasan seksual hilang. Anak perlu diajarkan untuk waspada dan berhati-hati, sembari kita para orang tua tetap mengawasi. Pastikan anak juga tidak mudah terbujuk rayu," tambah Nahar.

        Nahar pun mengingatkan dan mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan SAPA 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: