Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, Kemen-PPPA Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban

Babak Baru Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, Kemen-PPPA Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mario Dandy (MDS) dan Shane Lukas (SLR) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (CDO) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (6/6/2023) kemarin. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, menekankan bahwa pihaknya melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus memantau proses persidangan guna memastikan pemenuhan hak anak korban.

Baca Juga: Oknum Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Sulteng, Kemen-PPPA: Tetap Diproses!

"Melalui Tim SAPA 129, kami hadir langsung dalam sidang perdana kasus penganiayaan korban anak CDO guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak selama persidangan serta memastikan proses hukum ini berjalan sesuai dengan peraturan," ujar Nahar dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Nahar mengungkapkan, dalam persidangan Tim SAPA 129 berperan mendampingi dan memantau kesehatan korban anak, berkoordinasi dengan keluarga dan penasehat hukum, serta memastikan kondisi fisik dan psikis korban anak CDO dalam kondisi yang baik mengingat hingga kini korban anak CDO masih dalam proses pemulihan.

"Mengingat kondisi korban anak CDO yang masih dalam proses pemulihan, kami pun akan memastikan kebutuhan korban dalam mendapatkan dukungan psikologis dan psikososial. Kami pun akan terus melakukan segala bentuk pendampingan yang sekiranya dibutuhkan oleh korban anak CDO dalam upaya mendapatkan hak-haknya sebagai korban," ungkap Nahar.

Nahar menjelaskan tidak hanya pendampingan, Kemen-PPPA pun mendorong korban anak CDO mendapatkan hak Restitusi dari terdakwa sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas tindak Penganiayaan yang dilakukannya.

Korban anak berhak mengajukan Restitusi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Restitusi, Kompensasi, Bantuan Saksi dan Korban jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana. Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 menyatakan pada ayat (1) setiap Anak yang menjadi korban tidak pidana berhak memperoleh Restitusi, sementara itu pada ayat (2) huruf (e) dijelaskan bahwa Anak korban tindak pidana tersebut merupakan Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.

"Untuk memastikan hak Restitusi, kami juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga terkait lainnya yang juga terus mengawal serta memantau perkembangan kasus tindak penganiayaan ini," tutur Nahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: