Hingga Mei 2023, OJK Catat Pendapatan Premi Industri Asuransi Terkontraksi 1,62%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp124,69 triliun, atau terkontraksi 1,62 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (April 2023: -1,67 persen).
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023, didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI. Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,80 persen yoy (April 2023: 12,55 persen), menjadi Rp52,78 triliun," Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Sementara itu, di sektor IKNB lainnya, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik menjadi 16,38 persen yoy pada Mei 2023 (April 2023: 15,13 persen) menjadi sebesar Rp441,23 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6 persen yoy dan 17,5 persen yoy. Baca Juga: Juni 2023, OJK Catat Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp154,13 Triliun
"Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,63 persen (April 2023: 2,47 persen). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,43 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp355,13 triliun," tuturnya.
Selanjutnya, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023 mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11 persen yoy (April 2023: 30,64 persen), menjadi sebesar Rp51,46 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36 persen (April 2023: 2,82 persen).
Sedangkan permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 462,80 persen dan 307,07 persen (April 2023: 457,79 persen dan 311,16 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Baca Juga: Juni 2023, OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil Meski...
"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali (April 2023: 2,17 kali), meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali," tambah Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman