Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Sudiyarto, mengatakan, Kantor Staf Presiden mendapati penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) dalam penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, sistem OSS-RBA, masih belum sepenuhnya berjalan.
Situasi itu dinilai memiliki risiko pada penyelenggaraan sistem OSS RBA karena keterbatasan infrastruktur yang ada di Kementerian Investasi/BKPM. Apabila sistem OSS RBA terganggu, berdampak negatif bagi pelaku usaha dan iklim investasi.
Baca Juga: Penuhi Hak Dasar WN, KSP Dorong Penghayat Kepercayaan Perkuat Kelembagaan
"Kondisi ini belum sejalan dengan semangat penerapan OSS-RBA, yakni peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).
Seperti diketahui, sesuai dengan amanat Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres No 132/2022 tentang Arsitektur SPBE, setiap instansi pusat dan pemerintah daerah harus menggunakan Pusat Data Nasional (PDN). Regulasi tersebut juga berlaku untuk penerapan OSS-RBA.
Namun, sejauh ini Kementerian Investasi/BKPM sebagai pengelola OSS-RBA belum sepenuhnya menggunakan PDN atau pun PDN Sementera yang dikelola Kementerian Informatika dan Komunikasi.
Menurut Sudiyarto, pihak Kementerian Investasi/BKPM menyatakan masih perlu memahami lebih dalam soal PDN/PDN Sementara, termasuk aspek keamanannya. Namun, sambung dia, makin hari penggunaan OSS-RBA makin besar. Hingga saat ini, OSS-RBA sudah menerbitkan 4,6 juta NIB dengan total proyek sejumlah 10 juta proyek atau kegiatan.
"BKPM masih menyimpan sebagian besar data di data center internal. Penggunaan PDN untuk data utama saja karena ada kekhawatiran apabila terjadi masalah pada infrastruktur PDN, dapat menghambat layanan," ucap dia.
Menanggapi persoalan tersebut, Kantor Staf Presiden mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pengelola PDN segera merespons kebutuhan Kementerian Investasi/BKPM agar data OSS-RBA sepenuhnya bisa dipindahkan ke PDN.
Sejauh ini, Kominfo bekerja sama dengan Telkom sudah menyediakan PDN Sementara dengan spesifikasi tinggi dan tingkat keamanan tersertifikasi. Pembangunan PDN sendiri direncanakan akan rampung pada Oktober 2024.
"Kami (KSP) juga menekankan pentingnya Kominfo menjamin proses migrasi pusat data berjalan baik dan tidak mengganggu proses pelayanan perizinan yang sedang berjalan," tutur Sudiyarto.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, Kominfo, Kemenko Marves, dan Telkom, Kamis (6/7). Rakor membahas penggunaan PDN pada penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, sistem OSS-RBA.
Sebagai informasi, penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) pada program SPBE di seluruh instansi pemerintah merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. Penggunaan PDN bertujuan untuk mempercepatan konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara atau data pribadi WNI, serta efisiensi anggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: