Rencana Jabatan Kades Diperpanjang, Dana Desa Dinaikkan, Abpednas: Pengawasan Keuangan Desa Lemah, Tusi BPD Perlu Ditingkatkan
Dari berbagai usulan dalam RUU Desa yang saat ini masih terus digulirkan DPR RI, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Indonesia, menyoroti rencana perpanjangan periodesasi Kepala Desa dan adanya kenaikan Dana Desa.
Menurut Indra Utama Ketua Umum DPP Abpednas Indonesia, jika kedua rancangan ini diterima, maka dipastikan beban kerja anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan fungsi (Tusi) akan semakin berat.
Untuk itu, menurut Ketua Umum organisasi yang menjadi Rumah Besar anggota BPD seluruh Indonesia ini, peran dan tupoksi anggota BPD harus diperkuat. “Saat ini pengawasan pengelolaan keuangan desa kami nilai masih sangat lemah. Permendagri No.20 tahun 2018 sejauh ini belum dipatuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Hal ini diamini oleh Deden Syamsuddin, Sekretaris Jenderal DPP Abpednas Indonesia. Menurut Deden, saat ini meski tidak terjadi disemua Desa, namun sebagian oknum Kades masih mengelola sendiri uang APBDes sedangkan anggota BPD hanya berperan sebagai pelengkap administrasinya saja. “Oleh sebab itu, sesuai pandangan Ketua Umum DPP Abpednas Indonesia, mendesak perlu disiapkan sistim pengawasan keuangan desa yang lebih akurat, mulai dari penguatan Camat dan BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan dalam Pemerintahan Desa,” tambahnya.
Untuk itu DPP Abpednas Indonesia meminta MPR RI, DPR RI, DPD RI, khususnya Komisi II DPR RI juga memperhatikan secara serius dalam memutuskan perubahan kedua UU 6/2014 yang sedang berproses. “Peran Anggota BPD dan Tusinya harus diperkuat, otomatis, karena bebannya sesuai kinerja semakin berat, maka tunjangan yang diatur dalam UU dan besaranya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, harus diperhatikan juga,” tegas Indra Utama yang juga CEO Journalist Media Network ini.
Selain itu ia menegaskna, pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat di tingkat Kabupaten juga perlu dimaksimalkan.
Guna memberikan masukan kepada Anggota Dewan dan Pemerintah, maka sesuai hasil Rakor Pengurus DPP Abpednas Indonesia, organisasi ini menyampaikan 12 Rekomendasi yang dirangkum dari masukan dan aspirasi seluruh Anggota BPD yang tergabung dalam Abpednas Indonesia. “Semoga bisa dijadikan materi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.”
“Sesungguhnya aspirasi rekan-rekan Anggota BPD bukan sekadar materi semata, tapi lebih dari itu rekan-rekan BPD ingin diakui dan dihargai dalam pengabdianya, bahwa di Desa ada BPD yang fungsinya dan kewenangannya juga sangat Penting,” pungkas Indra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: