Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkeu Punya Aturan Baru PNBP untuk PUPR, UMKM dan Mahasiswa Bisa Kena Tarif Rp0

        Kemenkeu Punya Aturan Baru PNBP untuk PUPR, UMKM dan Mahasiswa Bisa Kena Tarif Rp0 Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Purwakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

        Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023. Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo, mengatakan, hal yang menarik dalam PP ini adalah adanya pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM.

        Baca Juga: Kejar Perusahaan Nunggak PNBP, Kemenkeu Sebut Sistem Blokir Otomatis Jadi Jurus Jitu

        "Bahkan, tarif yang dikenakan bisa sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, pertimbangan yang diutamakan oleh Pemerintah adalah penyediaan layanan yang optimal ke masyarakat," kata Wawan, dalam media briefing, di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, dikutip Kamis (13/7/2023).

        Tak hanya UMKM, lanjut Wawan, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar juga turut mendapat keringan dan insentif.

        "Penetapan PP Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

        Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, penyusunan PP baru itu menggantikan PP Nomor 38 Tahun 2012 sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR.

        "Berdasarkan hasil evaluasi, diperoleh potensi PNBP baru, jenis dan tarif atas jenis PNBP yang sederhana, pemberian tarif tertentu kepada pihak yang membutuhkan layanan, serta penyesuaian terhadap besaran tarif PNBP yang berlaku sejak tahun 2012," terangnya.

        Wawan mengatakan, lewat PP baru ini, sebanyak 2.043 jenis PNBP yang tercantum dalam PP sebelumnya, kini telah disimplifikasi menjadi hanya 265 jenis PNBP pada PP 21 Tahun 2023.

        Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode, antara lain, penggunaan tambahan tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya, dan pengelompokkan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama.

        Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenenterian PUPR, Budhi Setyawan, menjelaskan, dalam PP 21 Tahun 2023 juga mengatur usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan BMN, dan Hak Negara Lainnya sesuai kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Dalam hal ini, PNBP Kementerian PUPR berasal dari penerimaan atas akses layanan di sektor pendidikan bidang pekerjaan umum, pengelolaan sumber daya air, rumah negara tapak, rumah susun dan pengenaan denda administratif di bidang jasa konstruksi.

        "Penambahan layanan yang bersifat dinamis disebabkan oleh perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat luas, serta memberikan pilihan bagi masyarakat untuk dapat mengakses layanan di sektor pendidikan bidang pekerjaan umum, pengelolaan sumber daya air, rumah negara tapak, rumah susun, dan pengenaan denda administratif di bidang jasa konstruksi," ungkap Budhi.

        Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Usulan Polisi Minta SIM Tak Kena PNBP

        Budhi menambahkan, keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan juga menjadi hal yang ditekankan. Penyempurnaan pengaturan sewa rumah negara yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah disempurnakan menjadi diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini.

        Jenis PNBP baru berupa sewa satuan rumah susun, pengelolaan sumber daya air, dan denda administratif jasa konstruksi yang timbul dari pengaturan ketentuan perundang-undangan sektoral.

        "Sebagai salah satu upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya air yang menjadi salah satu cakupan layanan Kemenenterian PUPR, dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini mulai mengatur Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP untuk membantu Kementerian PUPR melaksakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP. Dengan begitu, pengelolaan air dan pengelolaan aset pemerintah yang diserahkelolakan untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: