Pemerintah Republik Islam Iran mengunjungi salah satu pusat rehabilitasi sosial milik Kementerian Sosial, Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) di Bekasi pada Rabu (19/7/2023). Kunjungan ini merupakan salah satu agenda dialog Hak Asasi Manusia (HAM) kerja sama bilateral Pemerintah Republik Indonesia dan Iran terkait pertukaran informasi penanganan penyandang disabilitas.
Dipimpin Deputy Director General on Human Right and Women Affairs Seyed Mohsen Emadi, delegasi Pemerintah Iran tiba di STPL. Delegasi negara sahabat disambut Plt Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Nursyamsu.
Dalam sambutannya, Emadi mengatakan bahwa perlindungan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari kebijakan Republik Islam Iran dan telah menjadi konsensus internasional yang dituangkan dalam Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, hak-hak penyandang disabilitas harus dipenuhi.
"Terkait dengan pembahasan disabilitas sebagai bagian pembicaraan kedua negara, karena hak-hak disabilitas begitu penting dan saya senang sekali bisa hadir di sini," kata Emadi dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).
Dikatakannya, Pemerintah Iran telah melakukan upaya serius untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya adalah memasukkan perlindungan penyandang disabilitas dalam sistem kesehatan di Iran. Sementara, agenda ke STPL adalah upaya untuk melihat perspektif lain dalam penanganan disabilitas.
Tak hanya berdialog, para delegasi Iran juga melihat langsung proses rehabilitasi dan sarana prasana di STPL untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai penanganan disabilitas. Para delegasi meninjau pengolahan sampah plastik, ruang menjahit, ruang otomotif, rumah susun (rusun), ruang pelatihan pijat, pojok baca digital (pocadi), dan centerlink.
Sementara itu, Plt Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Nursyamsu, menyatakan bahwa Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) telah melakukan model layanan terpadu di mana penerima manfaat (PM) tidak hanya mendapatkan layanan rehabilitasi, tetapi juga pemberdayaan agar mereka bisa mandiri.
"Sesuai arahan ibu Menteri Sosial Tri Rismaharini, kami fokus melakukan rehabilitasi penyandang disabiltas, sekaligus menekan tindakan kekerasan fisik maupun asusila terhadap para penyandang disabilitas dan kekerasan lainnya yang tidak semestinya," kata Nursyamsu.
Ia menjelaskan, setiap PM yang akan mendapatkan rehabilitasi di STPL harus melalui beberapa tahapan asesmen, baik asesmen awal maupun komprehensif. Hasil asesmen menjadi rujukan utama pada proses intervensi. Setiap PM memiliki kebutuhan intervensi yang berbeda sehingga keakuratan asesmen adalah suatu keharusan. Sementara, intervensi secara umum diberikan dalam bentuk ketrampilan teknis dan nonteknis, pengembangan karakter, dan aksesibilitas.
"PM diberikan keterampilan soft skill dan hard skill, diberikan akses kepada pendidikan dan wajib memiliki BPJS, serta diarahkan untuk mengembangkan kewirausahaan," ujar Nursyamsu.
Adapun turut hadir perwakilan Kedutaan Besar Iran di Indonesia, Janati Moheb; Deputy Director General on Human Right and Women Affairs, Mahdi Rounagh; Third Secretary Political Affairs, Saman Yousefvand; Expert of the Secretariat of Human Right and Cultural Diversities, Mrs Shida Nowrouzi; dan Expert of International Affairs of Woman Family and Children, Ali Pahlevani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: