Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sinergi Kemensos dan Mabes Polri Sisir 202 Desa di Wonosobo, Pastikan Bansos Tepat Sasaran

        Sinergi Kemensos dan Mabes Polri Sisir 202 Desa di Wonosobo, Pastikan Bansos Tepat Sasaran Kredit Foto: Kemensos
        Warta Ekonomi, Wonosobo -

        Kementerian Sosial RI terus meningkatkan pengawasan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga dapat mengentaskan kemiskinan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mencocokkannya dengan fakta lapangan.

        Hal ini juga menjadi komitmen bagi Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, yang memberikan arahan langsung kepada Direktorat Jaminan Sosial dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kessos untuk turun ke lapangan melakukan pengecekkan dan pencocokan DTKS dengan PM, serta merespons cepat aduan masyarakat terkait bantuan sosial.

        Baca Juga: 5 Korban TPPO di Kabupaten Manggarai Timur Dapat Bantuan dari Kemensos

        Dalam melakukan pengawasan, Kemensos menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri, untuk mencegah adanya penyimpangan penyaluran bantuan sosial yang berpotensi menimbulkan korupsi. Kolaborasi sangat diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap 20 juta KPM yang tersebar di sekitar 80.000-an desa, sedangkan sumber daya manusia Kemensos terbatas.

        "Banyak tantangannya. Kami mencoba untuk berkolaborasi dengan Kemensos agar bantuan sosial yang disalurkan bisa tepat sasaran. Kami juga semaksimal mungkin mengurangi terjadinya penyalahgunaan," ungkap Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Budi Agung Nugroho di sela-sela tugas lapangan di Kab. Wonosobo, Prov. Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).

        Kemensos dan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pengecekan dan pencocokan data pada 202 desa di 15 kecamatan, di Kab. Wonosobo, sejak 17–21 Juli 2023. Pengecekan dan pencocokan data ini berfokus pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Proses pengecekan dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemensos dan KPM yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

        "Di Wonosobo, kami melakukan pengecekan secara fisik langsung kepada KPM-KPM di Kab. Wonosobo yang tersebar di 15 kecamatan. Petugas hadir untuk memastikan bahwa KPM penerima bantuan di Wonosobo memang yang berhak. Itu kira-kira tujuan kita di Wonosobo," kata Budi.

        Tim tidak hanya melakukan pengecekan dan pencocokan data penerima bantuan yang terdaftar di DTKS. Saat menemukan warga kurang mampu, tetapi belum masuk ke dalam DTKS, tim akan memberikan usulan untuk orang tersebut dimasukkan ke dalam DTKS agar dapat menerima bantuan.

        "Ada beberapa warga yang sangat layak mendapatkan bantuan, tetapi belum terdata oleh aparat desa, itu yang akan diusulkan. Kami juga berikan saran kepada pemerintah daerah setempat agar memperbaiki data sehingga warga miskin yang layak mendapatkan bantuan harus diutamakan daripada masyarakat yang punya kemampuan secara ekonomi," kata Budi menambahkan.

        Dari pengecekkan dan pencocokan data lapangan, Kemensos dan Satgasus akan memberikan sosialisasi dan rekomendasi kepada perangkat desa, pendamping sosial, maupun pemerintah daerah agar dapat mengawal pendataan dengan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya melakukan pencocokan secara administratif. Ke depan, harapnya bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efektif mengatasi kemiskinan ekstrem.

        Baca Juga: Kunjungi Institut Pertambangan Nemangkawi, Wapres Serahkan Bansos dan KUR

        "Dengan turun ke Wonosobo, kami memberikan pencerahan dan mengingatkan aparatur desa agar melakukan pendataan, baik pendataan warga atau masyarakat yang layak mendapatkan sembako ataupun PKH, juga kepada dinas sosial," katanya.

        Budi berharap, pesan kunci kegiatan ini ialah peningkatan kualitas pendataan di daerah, bisa ditangkap dengan baik oleh aparat dan petugas terkait di daerah lainnya.

        Sejalan dengan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pendataan warga miskin. Pendataan berlangsung secara berjenjang dari musyawarah desa, musyawarah kecamatan, dan kabupaten/kota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Laras Devi Rachmawati
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: