Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, UU Migas Perlu Direvisi

        Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, UU Migas Perlu Direvisi Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengusulkan agar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) untuk dapat direvisi guna mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kg terus berulang. 

        Mulyanto menilai, sebaiknya tugas pengaturan dan pengawasan gas LPG ini, seperti juga gas alam, diserahkan kepada BPH Migas. Hal tersebut bertujuan agar fungsi pengawasannya lebih jelas dan efektif.

        "Sekarang ini, pengaturan dan pengawasan hilir BBM dan gas alam dalam pipa diserahkan kepada badan khusus, yakni BPH Migas. Sementara lembaga pengaturan dan pengawasan gas LPG tidak ditetapkan secara khusus. Akibatnya, ya terjadi seperti sekarang ini," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (31/7/2023).

        Baca Juga: LPG 3 Kg Langka, Bos Pertamina: Pembeli Harus Daftarkan NIK Mereka

        Mulyanto mengatakan, pengaturan dan pengawasan gas LPG bisa lebih jelas dan transparan bila berada di bawah pengawasan BPH Migas. Sehingga pengaturan dan pengawasan kuota volume bulanan gas LPG di masing-masing daerah bisa lebih fokus.

        Ia menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin terwujudnya transparasi, pengaturan, dan pengawasan yang baik terkait distribusi gas LPG ini.

        Sejak dulu urusan gas LPG adalah ladang impor yang sangat besar. Impor gas LPG ini berkontribusi dominan bagi defisit transaksi berjalan sektor migas, yang setiap tahun terus meningkat. Ia menduga ada permainan mafia impor gas di sini. 

        "Distribusi gas melon ini harus ditata dengan baik. Jangan terus berulang seperti ini. Padahal saat ini harga LPG dunia, seperti CP Aramco yang menjadi acuan harga LPG nasional, terus merosot hampir setengahnya sejak awal Januari 2022," ujarnya.

        Lanjutnya, pemerintah ataupun DPR  juga harus memikirkan secara sungguh-sungguh upaya hilirisasi produk migas Indonesia. Harusnya Indonesia bisa memproduksi sendiri gas LPG ini secara domestik. 

        "Di era senjakala industri migas, diversifikasi produk migas ini menjadi sangat penting, bila industri ini tidak mau jatuh tersungkur berkompetisi dengan energi baru dan terbarukan (EBT)," ucapnya. 

        Terkait usul pendistribusian LPG bersubsidi dengan menggunakan sistem tertutup, Mulyanto secara umum mendukung. Untuk itu, pemerintah harus melakukan pendataan mereka yang berhak secara akurat lebih dulu.

        Selanjutnya dilakukan uji coba secara bertahap dan terbatas. Baru, setelah evaluasi matang, ditetapkan secara nasional, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berarti di masyarakat.

        Jangan sampai upaya mendistribusikan LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran malah memunculkan masalah baru, yakni mereka yang berhak tidak mendapatkan LPG subsidi.

        “Dalam waktu dekat, Komisi VII DPR RI akan memanggil Menteri ESDM, Dirjen Migas, Dirut Pertamina untuk menjelaskan soal LPG. Kita akan minta penjelasan terkait kelangkaan gas melon ini," tutupnya.

        Baca Juga: Diambil Alih Pertamina, Blok Rokan Jadi Penghasil Produksi Minyak Nomor Satu di Indonesia

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: