Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Depan Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, Menaker Ida Janjikan Jaminan Perlindungan

        Di Depan Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, Menaker Ida Janjikan Jaminan Perlindungan Kredit Foto: Kemenaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.

        Saat melakukan Sosialisasi Kebijakan Penempatan dan Pelindungan PMI di Hongkong, Ida menyampaikan kepada para PMI bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI.

        Baca Juga: RI-Tiongkok Duet Majukan Industri Penerbangan, Kemenaker: Semoga Serap Banyak Tenaga Kerja!

        "Kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida, dikutip Senin (31/7/2023).

        Dia menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para PMI.

        "Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan," katanya. 

        Ida menyebut, kehadiran Permenaker ini merupakan salah satu bentuk komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan PMI dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. 

        "Terutama bagi PMI sektor domestik yang sangat rentan terhadap permasalahan dibandingkan dengan PMI yang bekerja pada sektor formal," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: