- Home
- /
- Government
- /
- Government
Kemensos Pastikan Bayi Baru Lahir dari Keluarga Terdaftar DTKS dan PBI-JK Terima Bantuan Negara
Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat kasus bayi baru lahir (BBL) yang belum teregistrasi NIK-nya lebih dari 3 bulan dari Ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) masih banyak ditemukan. Padahal, bayi dari seorang Ibu yang terdaftar dalam DTKS dan PBI-JK tetap mendapatkan bansos PBI-JK secara langsung meskipun belum memiliki NIK.
Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan. Apabila setelah 3 bulan belum juga terdaftar di data kependudukan dan belum memiliki NIK, BBL tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai PBI-JK dan tidak terdaftar juga pada DTKS.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Anak Korban Rudapaksa di Brebes dan Bantuan Usaha Keluarganya
Untuk itu, Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) bersinergi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, Kemenko PMK, dan BPJS Pusat melakukan pendampingan registrasi NIK BBL pada Aplikasi SIKS-NG.
Menurut Kepala Pusdatin Agus Zainal Arifin, kegiatan pendampingan diperlukan untuk memastikan verifikasi dan validasi berjalan optimal sebagai bentuk kehadiran negara mengatasi problem BBL dari kalangan miskin dan tidak mampu.
"Harus ada pendampingan. Kemensos sudah berhasil menetapkan DTKS dan peserta PBI-JK setiap bulan, tetapi tetap ada saja BBL yang tidak dapat didaftarkan karena ternyata belum memiliki NIK," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
NIK ini diperlukan terutama untuk memastikan agar BBL yang telah memperoleh bansos PBI-JK tetap berlanjut menerimanya. "Bila bantuan berlanjut, dapat mengurangi beban biaya kesehatan keluarga yang terdaftar dalam DTKS. Karena ini kan bantuan dengan anggaran negara," katanya.
"Kasihan ketika mereka tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan sementara mereka ada masalah pada kesehatannya. Yang kemudian ditakutkan akan muncul masalah kesehatan kronis di masa depan," lanjutnya.
Pasangan Nurul Hadi (37) dan Sulistiawati (18) mengakui adanya manfaat atas kegiatan ini. "Karena waktu nikah itu saya masih bolak balik pengadilan karena istri saya masih umur 16 tahun. Jadi sampai sekarang masih belum sempat mengurus akta dan NIK anak saya. Alhamdulillah dengan adanya kegiatan ini semua langsung jadi hari ini juga," kata Hadi, ayah dari Kamil Malik (4 bulan).
Warga lainnya, Dewi Supriatiningsih merasa terbantu dengan kegiatan ini. Perempuan 27 tahun ini bersyukur dapat dipersatukan dalam satu KK dengan suami dan anak-anaknya. "Seneng, karena suami kan merantau jadi sampai sekarang belum bisa ngurus. Jadi ini pas dapet undangan dari kepala desa langsung ke sini dan langsung jadi KK sama aktanya," ujarnya. Kesempatan ini juga dilakukan registrasi bayinya yang berumur 5 bulan.
Setiap masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya. Tak terkecuali bagi anak-anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa 'Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan'.
Oleh karenanya, NIK menjadi Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN) sebagai kunci akses setiap penduduk (anak, dewasa, orang tua) untuk mendapatkan berbagai layanan publik termasuk di dalamnya akses pelayanan kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: