Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia sepanjang tahun 2024 mengalami penurunan yang signifikan.
Tercatat tingkat kemiskinan pada 2023 berada di angka 9,36% turun menjadi 9,03% pada 2024. Selain itu, tingkat kemiskinan ekstrem juga mengalami penurunan dari 1,12% menjadi 0,83%.
Selanjutnya, ketimpangan yang diukur melalui rasio gini juga membaik dari 0,388 pada 2023 menjadi 0,379 pada 2024.
“Dari sisi kemiskinan, gini ratio dan tingkat pengangguran terjadi penurunan, ini artinya membaik. Ini adalah hasil kerja bersama dan terutama APBN yang terus bekerja luar biasa keras melindungi masyarakat dan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Pasar tenaga kerja juga menunjukkan tren positif, jumlah pengangguran di 2024 turun dari 5,32 persen pada 2023 menjadi 4,91 persen.
Ia mengatakan, sepanjang 2024, telah tercipta 4,78 juta lapangan kerja baru, termasuk peningkatan signifikan pekerja formal berstatus buruh atau karyawan sebesar 3,44 juta, sehingga total pekerja formal sejauh ini mencapai 56,2 juta orang.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2024 Capai Rp1.932 Triliun, Sri Mulyani: Patut Kita Syukuri
Sementara itu, sektor pertanian memiliki jumlah tenaga kerja meningkat dari 39,5 juta pada 2023 menjadi 40,8 juta pada 2024. Sektor perdagangan, dengan tenaga kerja yang naik dari 26,6 juta menjadi 27,3 juta serta jasa lainnya mengalami kenaikan dari 22,7 juta menjadi 23,7 juta.
Adapun sektor industri pengolahan yang mengalami peningkatan dari 19,3 juta menjadi 20 juta pekerja. Selanjutnya, sektor akomodasi dan mamin juga mengalami peningkatan dari 10,8 juta menjadi 11,3 juta.
Disisi lain, sektor kontruksi yang semula menyerap tenaga kerja 9,3 juta menjadi 9,5 juta, sektor transportasi dari 6,1 juta menjadi 6,2 juta, serta jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor lainnya meningkat dari 5,6 juta menjadi 6 juta.
“Ini kondisi pasar tenaga kerja tentu tidak menafikan ada sektor yang mengalami tekanan lebih, seperti sektor padat karya seperti tekstil, namun makronya menggambarkan adanya terciptanya kesempatan kerja dan penciptaan lapangan kerja baru dan status dari buruh yang mengalami perbaikan, yaitu pekerja di sektor formal sebagai statusnya karyawan atau buruh,” urainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement